Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

POLITIK

DPR Desak Perubahan dari Subsidi Barang ke Subsidi Orang

badge-check


					Foto: Sugeng Suparwoto/tangkapan layar Perbesar

Foto: Sugeng Suparwoto/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mendesak perubahan fundamental dalam skema subsidi energi nasional. Saat ini, subsidi dan kompensasi energi mencapai Rp402 triliun di APBN 2026, namun dinilai tidak tepat sasaran dengan tingkat kebocoran mencapai 40 persen.

“Ideologi subsidi seharusnya untuk menaikkan daya beli masyarakat, bukan menurunkan harga barang. Subsidi harus kepada orang, bukan kepada barang,” tegas Sugeng dalam seminar INDEF, belum lama ini.

Dia mencontohkan ketidakadilan sistem subsidi saat ini di mana masyarakat yang tidak punya kendaraan ikut menanggung subsidi BBM bagi pemilik kendaraan. Sugeng mengusulkan subsidi langsung kepada 40 juta keluarga miskin dengan nominal tertentu, sementara harga energi dibiarkan mengikuti mekanisme pasar.

“Setiap keluarga miskin bisa disubsidi Rp3 juta per bulan atau Rp36 juta setahun, totalnya sekitar Rp400-an triliun. Ini mencakup subsidi pangan dan energi sekaligus,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo

25 Februari 2026 - 20:45 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

25 Februari 2026 - 16:05 WIB

Populer POLITIK