Menu

Mode Gelap
Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi

KEUANGAN

CWIG : BAT Bank Rusak Reputasi Indonesia di Sektor Keuangan Lewat Legalitas Tidak Jelas

badge-check


					CWIG : BAT Bank Rusak Reputasi Indonesia di Sektor Keuangan Lewat Legalitas Tidak Jelas Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Cerdas Waspada Investasi Global ( DPP CWIG) Henry Hosang menyatakan bahwa dugaan aktivitas PT BAT Instrumen Bank Internasional (BAT Bank) berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap reputasi sistem keuangan Indonesia di mata internasional.

Ia menilai terdapat indikasi kuat bahwa Indonesia diduga dimanfaatkan sebagai panggung pembentukan persepsi legalitas, guna meyakinkan investor dan calon nasabah platinum membership dari berbagai negara termasuk Dubai, Swiss, Pakistan, India, Amerika Serikat, Australia, Jerman, dan Malaysia.

“Ini bukan semata soal hubungan bisnis. Ini menyangkut persepsi dunia terhadap integritas sistem hukum dan keuangan Indonesia,” tegasnya.

Henry mengungkap bahwa berdasarkan jawaban resmi dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, BAT Bank tidak tercatat memiliki izin sebagai bank maupun sebagai lembaga jasa keuangan yang berada di bawah pengawasan regulator.

Namun demikian Ia menilai terdapat perbedaan signifikan antara posisi regulator dan klaim yang disampaikan BAT Bank kepada publik internasional, termasuk penggunaan istilah bank.

“Ketika regulator telah menyatakan tidak berizin, tetapi klaim sebagai bank tetap digunakan dalam komunikasi bisnis, maka potensi penyesatan persepsi publik tidak dapat diabaikan,” ujar Henry.

Kami menilai penggunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) oleh BAT Bank berpotensi disalahpahami oleh publik, khususnya ketika ditampilkan sebagai legitimasi operasional.

Henry menegaskan bahwa KBLI bukan izin usaha perbankan, bukan bentuk pengawasan, dan bukan legitimasi kegiatan perbankan.

“Menyajikan KBLI sebagai bukti legalitas berpotensi menciptakan ilusi bahwa negara memberikan pengakuan terhadap aktivitas yang pada faktanya belum berizin,” tegas Henry.

CWIG mengungkap adanya pola transaksi yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius, di mana calon nasabah dari berbagai negara diduga diundang untuk datang langsung ke Indonesia, diperlihatkan kantor dan aktivitas operasional BAT Bank, melakukan penandatanganan dokumen transaksi di wilayah Indonesia, menandatangani Demand Deposit Certificate (DDC), dan menerima dokumen pembayaran official payment receipt resmi atas nama BAT Bank.

Menurut Henry, pola tersebut berpotensi membangun keyakinan keliru bahwa transaksi yang dilakukan di Indonesia otomatis sah dan terlindungi secara hukum.

“Indonesia secara tidak langsung dapat dipersepsikan sebagai jaminan legalitas. Inilah risiko yang perlu dicegah sejak dini,” ujar Henry.

CWIG memperingatkan bahwa apabila dugaan ini tidak segera ditangani secara tegas dan transparan, potensi sengketa lintas yurisdiksi terbuka, mengingat keterlibatan investor asing dan klaim internasional yang disampaikan oleh pihak terkait.

Menurut CWIG, pembiaran terhadap praktik yang membangun legitimasi semu dapat menimbulkan stigma negatif terhadap Indonesia yang lemah dalam pengawasan sektor keuangan.

 

“Risiko terbesar bukan hanya kerugian pihak tertentu, tetapi rusaknya kepercayaan global terhadap sistem keuangan Indonesia,” tegas CWIG.

CWIG juga menyoroti keberadaan form pembatalan DDC yang diminta untuk ditandatangani oleh pihak yang dirugikan.

Menurut CWIG, dokumen tersebut disusun dengan format internasional, namun memuat klausul pelepasan hak hukum (release & indemnity) yang berpotensi membatasi hak untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

CWIG menilai klausul semacam ini patut ditinjau secara kritis dari perspektif perlindungan korban dan prinsip kehati-hatian hukum.

“Dokumen semacam ini berisiko melemahkan posisi pihak yang dirugikan, bukan menyelesaikan substansi persoalan,” kata CWIG.

CWIG memastikan seluruh temuan, termasuk klaim penggunaan KBLI, narasi sebagai bank, klarifikasi dari regulator, skema platinum membership, Demand Deposit Certificate (DDC) dan form pembatalannya, serta pola keterlibatan investor asing, sedang dirangkum untuk disampaikan melalui mekanisme hukum resmi kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

“CWIG mendorong negara untuk bertindak tegas dan transparan. Penundaan hanya akan memperbesar risiko dan memperdalam kerusakan persepsi publik,” tegas CWIG.

Dewan Pimpinan Pusat Cerdas Waspada Investasi Global (DPP CWIG) menegaskan bahwa pernyataan ini disusun berdasarkan penelusuran dokumen, klarifikasi regulator, serta kepentingan publik untuk menjaga integritas sistem keuangan nasional.

“Diam berarti membiarkan persepsi keliru berkembang. CWIG memilih bersuara demi kepentingan publik dan perlindungan nama baik Indonesia,” tutup Henry.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Haidar Ungkap Lima Pasal Krusial Dalam Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Serikat

25 Februari 2026 - 03:55 WIB

Komentar Pengamat soal Alfamart dan Indomaret Harus Tutup karena Bisa Rugikan Kopdes

24 Februari 2026 - 19:17 WIB

Populer EKONOMI