Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

POLITIK

Mantan Kabais Sebut Perpol 10/2025 Langgar Konstitusi

badge-check


					Foto: Soleman B Ponto/tangkapan layar Perbesar

Foto: Soleman B Ponto/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Muda (Purn) Soleman B Ponto, menyebut Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 sebagai bentuk “kudeta halus” terhadap konstitusi.

“Ini kudeta halus. Ini pembangkangan secara halus terhadap konstitusi. Putusan MK itu adalah putusan konstitusi. Jangan main-main,” tegas Soleman dalam wawancara di kanal YouTube Forum Keadilan TV, Kamis (18/12/2025).

Perpol yang mengatur penempatan polisi aktif di 17 kementerian/lembaga dinilai bertentangan frontal dengan Putusan MK Nomor 114/2025 yang melarang polisi aktif menjabat di luar struktur organisasi.

Ponto, yang menjadi ahli pemohon di MK, menegaskan bahwa Perpol tersebut cacat formil karena dasar hukumnya sendiri – Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2/2002 tentang Polri – justru menyatakan polisi di luar struktur harus alih status atau pensiun.

“Perpol ini face to face bertentangan dengan undang-undangnya sendiri. Bagaimana mau jalan?” tanyanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo

25 Februari 2026 - 20:45 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

25 Februari 2026 - 16:05 WIB

Populer POLITIK