Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

EKONOMI

CWIG Temukan Fakta Baru, Bos BAT Bank Lakukan Mekanisme Bank Ilegal

badge-check


					Bos PT BAT Instrumen Bank Internasional,  Datok Sulaiman saat memberikan persentasi kepada klien nasabah platinum ( foto : dok ) Perbesar

Bos PT BAT Instrumen Bank Internasional, Datok Sulaiman saat memberikan persentasi kepada klien nasabah platinum ( foto : dok )

INAnews.co.id, Jakarta – Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG) menilai rangkaian pernyataan bos BAT Bank Dato Sulaiman yang disampaikan dalam presentasi tersebut bukan sekadar klaim sepihak.

Dalam presentasinya, Dato Sulaiman memaparkan skema Platinum Membership BAT Bank yang mewajibkan calon nasabah menyetor deposit sebesar USD 1 juta dan, BAT Bank akan menerbitkan Demand Deposit Certificate (DDC).

“Melalui skema ini, calon nasabah dijanjikan dua fasilitas utama yang dinilai tidak wajar secara logika perbankan,” ujar Henry pada Senin 22 Desember 2025, dalam Rilisnya.

Lanjutnya BAT Bank berikan fasilitas berupa bank instrument, meliputi Bank Guarantee, Standby Letter of Credit (SBLC), Letter of Credit (LC), Bank Loan Certificate (BLC), dan instrumen lainnya, dengan klaim nilai hingga 100 kali lipat dari dana pokok.

Menurut CWIG, klaim tersebut tidak memiliki preseden wajar dalam sistem perbankan yang legal dan teregulasi.

“Fasilitas kedua adalah Overdraft (OD) berupa pencairan tunai sebesar USD 10.000.000 atau 10 kali lipat dari dana setoran, dengan bunga 1,5 persen per bulan, yang diklaim dapat dicairkan dalam waktu 45 hari kerja,” jelas Henry.

Skema ini dinilai CWIG sangat berisiko dan patut dipertanyakan, terutama karena tidak disertai kejelasan dasar hukum, sumber likuiditas, maupun izin otoritas yang berwenang.

Dalam pemaparannya, CWIG sebutkan jika Dato Sulaiman juga menyebut bahwa pencairan dana dapat dilakukan melalui sejumlah bank besar nasional, dan seolah-olah seluruh proses tersebut telah memiliki jalur internal dan dukungan perbankan resmi.

“Ia bahkan menyatakan bahwa apabila BAT Bank  terjadi kendala pada satu bank, proses dapat dialihkan ke bank lain melalui pengaturan internal,” katanya.

CWIG juga temukan informasi joka Dato Sulaiman juga mengklaim bahwa mayoritas Platinum Membership berasal dari luar negeri, termasuk Dubai, Pakistan, India, Amerika Serikat, Swiss, Australia, dan Jerman.

CWIG juga temukan jika BAT Bank disebut menawarkan paket lengkap bagi warga negara asing, mulai dari pendirian PMA, pengurusan KITAS, pembukaan rekening bank lokal, hingga penyediaan kantor.

“Namun titik paling krusial muncul ketika Dato Sulaiman secara terbuka mengakui bahwa dana sebesar USD 1 juta milik klien CWIG, JBI, berada di BAT Bank,” kata Henry.

Henry menegaskan bahwa seluruh pernyataan Dato Sulaiman tersebut terekam secara utuh, sistematis, dan berulang, serta akan dijadikan alat bukti resmi.

“Ini bukan asumsi atau opini. Ini pernyataan yang diucapkan sendiri oleh Dato Sulaiman dan terekam lengkap. Ketika dana diakui berada pada BAT Bank, maka secara hukum terdapat kewajiban untuk mempertanggungjawabkannya. Jika tidak ada pengembalian, kami sebagai penerima kuasa khusus korban berhak menempuh jalur hukum,” tegas Henry.

Henry juga mengungkap adanya informasi internal yang kredibel mengenai rencana kedatangan sejumlah pihak asing ke Indonesia untuk mengikuti presentasi serupa sebagai Platinum Membership baru.

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan upaya menghakimi, melainkan tindakan pencegahan yang sah demi melindungi publik.

“Jika setelah somasi final tidak ada itikad baik, maka proses hukum akan berjalan dan seluruh fakta akan dibuka di hadapan aparat penegak hukum,” ujar Henry.

Henry menutup dengan menegaskan bahwa berdasarkan penelusuran dan konfirmasi resmi kepada otoritas terkait, BAT Bank tidak tercatat memiliki izin operasional dari otoritas keuangan yang berwenang.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kontrak Sewa Kapal PLN Energi Primer Capai Rp16 Triliun, CBA : Nilainya Triliunan Tapi Dianggap Seperti Kuitansi Kosong

7 Januari 2026 - 07:22 WIB

Target Pertumbuhan 5,4 Persen Sulit Tercapai, Konsumsi dan Kredit Melemah

5 Januari 2026 - 23:39 WIB

CBA Desak Kejagung Panggil Djony Bunarto Tjondro Terkait Dugaan Korupsi Impor BBM Pertamina

5 Januari 2026 - 06:31 WIB

Populer EKONOMI