Menu

Mode Gelap
Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi MBG Mulia tapi Rawan Bocor, Budayawan Minta Audit Terbuka

EKONOMI

Resentralisasi Kekuasaan: Daerah Dikebiri, Ketimpangan Wilayah Makin Parah

badge-check


					Foto: Eko Listiyanto/tangkapan layar Perbesar

Foto: Eko Listiyanto/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Tren resentralisasi kewenangan dari daerah ke pusat melalui UU Cipta Kerja dan UU Minerba dinilai memperparah ketimpangan wilayah dan membuat daerah semakin tidak berdaya.

Eko Listiyanto, Direktur Pengembangan Big Data INDEF, mengkritisi keras kebijakan ini. “Ketika kewenangan banyak ditarik ke pusat, daerah semakin tidak berdaya. Padahal reformasi terjadi salah satu tuntutannya adalah desentralisasi,” katanya.

Data menunjukkan PDB Jakarta 9 kali lipat lebih besar dari NTT. “Jakarta kontribusinya hampir 17% terhadap PDB nasional, sementara ada daerah yang hanya 0,001%,” ungkap Rizal.

Yang lebih parah, transfer ke daerah dipangkas dari Rp 850 triliun menjadi Rp 700 triliun. “Seandainya tidak perlu dipangkas tapi dikelola lebih produktif untuk belanja modal, ekonomi daerah bisa tumbuh,” saran Eko.

Ketika kapasitas fiskal daerah rendah, mereka terpaksa mencari jalan pintas. “Kasus Pati, ekonominya stuck 5% tapi PBB dinaikkan rata-rata 250%. Nyari yang cepat, implikasinya konflik dengan masyarakat kelas bawah,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo

25 Februari 2026 - 20:45 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

25 Februari 2026 - 16:05 WIB

Populer POLITIK