INAnews.co.id, Jakarta– Pakar hukum tata negara Prof. Mahfud MD mengingatkan adanya kemungkinan penghapusan Pilkada langsung yang secara yuridis sah menurut putusan Mahkamah Konstitusi. Meski menyebut hal itu sebagai “kemunduran,” mantan Ketua MK ini menegaskan pilihan kembali ke sistem Pilkada tidak langsung yang dipilih DPRD tetap konstitusional berdasarkan putusan MK nomor 72 dan 73 tahun 2004.
“Kalau ini kemudian dibongkar, bisakah gak sekarang kembali saja, tidak usah Pilkada langsung. Kita tidak menginginkan itu terjadi. Mungkin itu akan terjadi kemunduran. Tapi kalau pilihan itu dilakukan secara yuridis, konstitusional, sah,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube-nya, Jumat (2/1/2026).
Pernyataan ini memicu kekhawatiran akan terbukanya ruang bagi DPR untuk mengembalikan sistem lama yang dinilai rawan oligarki politik dan menjauhkan rakyat dari proses demokrasi langsung.






