Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

POLITIK

Potensi Kemunduran Demokrasi, Mahfud: Pilkada Langsung Bisa Dihapus secara Konstitusional

badge-check


					Foto: Mahfud MD/tangkapan layar Perbesar

Foto: Mahfud MD/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Pakar hukum tata negara Prof. Mahfud MD mengingatkan adanya kemungkinan penghapusan Pilkada langsung yang secara yuridis sah menurut putusan Mahkamah Konstitusi. Meski menyebut hal itu sebagai “kemunduran,” mantan Ketua MK ini menegaskan pilihan kembali ke sistem Pilkada tidak langsung yang dipilih DPRD tetap konstitusional berdasarkan putusan MK nomor 72 dan 73 tahun 2004.

“Kalau ini kemudian dibongkar, bisakah gak sekarang kembali saja, tidak usah Pilkada langsung. Kita tidak menginginkan itu terjadi. Mungkin itu akan terjadi kemunduran. Tapi kalau pilihan itu dilakukan secara yuridis, konstitusional, sah,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube-nya, Jumat (2/1/2026).

Pernyataan ini memicu kekhawatiran akan terbukanya ruang bagi DPR untuk mengembalikan sistem lama yang dinilai rawan oligarki politik dan menjauhkan rakyat dari proses demokrasi langsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

9 Januari 2026 - 10:11 WIB

AS Terapkan Imperialisme Baru dan Ancam Stabilitas Global Tangkap Maduro

9 Januari 2026 - 07:36 WIB

Populer POLITIK