INAnews.co.id, Jakarta– Putusan MK yang menghapus presidential threshold 20 persen diprediksi Prof. Mahfud MD akan memicu perdebatan keras di DPR tahun 2026. Partai-partai lama yang selama ini menikmati sistem threshold akan berhadapan dengan partai-partai baru yang kini berhak mengajukan capres tanpa syarat perolehan suara.
“Ini akan terjadi perdebatan karena dulu itu loh kok tidak ada threshold. Apa yang membuktikan bahwa sebuah partai peserta pemilu itu mempunyai pendukung? Ini kan baru pertama untuk partai-partai baru,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube-nya, Jumat (2/1/2026).
Pembahasan RUU Pemilu yang harus rampung kuartal pertama 2027 ini akan diwarnai pertarungan ide dan kepentingan politik antara partai-partai lama yang ingin mempertahankan hambatan masuk dengan partai-partai baru yang menuntut kesetaraan hak politik.






