INAnews.co.id, Buton Tengah – Camat Gu menyerahkan SK kepada 23 Kepala Lingkungan Kelurahan Watulea diAula Kecamatan Gu, Sabtu (2/1/2025), peyerahan SK tersebut dihadiri dan disaksian oleh Wakil Bupati Buton Tengah Muh. Adam Basan, S.Sos.
Ketua Umum Satuan Mahasiswa Pemuda Rasional Agamis dan Sosialis (SAMURAIS) Gery Puji Prasetyo, menganggap pengangkatan 25 Kepala Lingkungan Kelurahan Watulea yang SK nya diberikan oleh Camat Gu tersebut cacat prosedur dan berlawanan dengan peraturan yang berlaku, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 101 Tahun 2022.
“Didalam Surat Keputusan Camat Gu tentang pengangkatan Kepala Lingkungan Kelurahan Watulea ada nama-nama yang jumlahnya lebih setengah dari keselurahan nama yang diangkat tidak melalui jalur pendaftaran dan juga proses seleksi yang diselenggarakan oleh Kelurahan pada Desember lalu. Nama-nama tersebut diduga kuat diangkat karena adanya faktor atau unsur Nepotisme.” Tegas Ketua Umum SAMURAIS, Gery Puji Prasetyo.
Kelurahan Watulea per tanggal 9 s/d 19 Desember 2025 telah melakukan tahapan pendaftaran sampai dengan seleksi diKelurahan dan bersifat terbuka. Namun sampai dengan terbitnya Surat Keputusan Lurah Watulea Nomor 27 Tahun 2025, tidak ditemukan belasan nama dari 23 nama yang hari ini telah diangkat oleh Camat Gu sebagai Kepala Lingkungan.
Praktek-praktek yang diduga kuat mengandung unsur Nepotisme seperti inilah yang sangat disayangkan, Kabupaten Buton Tengah adalah daerah yang maju jangan dicedrai dengan nilai Nepotisme yang merusak marwah daerah. Terlebih lagi prosesi penyerahan SK tersebut dihadiri langsung oleh orang nomor dua diButon Tengah ini.
Berdasarkan informasi terakhir, SAMURAIS akan menggelar Aksi Unjuk Rasa untuk mempresur persoalan ini.
“Kami akan melakukan Aksi UNRAS dalam waktu dekat, meminta Bupati Buton Tengah untuk mengevaluasi Camat Gu yang kami duga kuat secara sadar telah melanggar Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 101 Tahun 2022 dan tidak sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB).” Ungkap Gery
“Sebab ketika hal ini dibiarkan, akan menimbulkan kerugian Negara terkhusus Daerah. Payung hukum mengenai Kepala Lingkungan diatur didalam Peraturan Bupati Nomor 101 Tahun 2022, dan apabila penyaluran honor kepada Kepala Lingkungan yang bersumber dari APBD tidak sesuai dengan perbup tersebut akan menjadi temuan Kerugian Keuangan Daerah”. Pungkas Gery.






