INAnews.co.id, Jakarta– Diskusi mengenai format pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali memanas di jagat media sosial. Dua tokoh nasional, pakar riset Saiful Mujani dan mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie, terlibat dalam adu argumen jarak jauh mengenai apakah kepala daerah sebaiknya dipilih langsung oleh rakyat atau dikembalikan ke tangan DPRD.
Perdebatan ini mencuat menyusul adanya putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempertegas kedudukan Pilkada dalam rezim pemilu.
Melalui akun X miliknya pada Ahad (4/1/2026), pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) tersebut menegaskan bahwa secara hukum, perdebatan soal mekanisme Pilkada seharusnya sudah berakhir.
Saiful merujuk pada Putusan MK No. 110/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa Pilkada merupakan bagian dari rezim pemilu. Konsekuensinya, prinsip “Luber Jurdil” (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil) wajib diterapkan.
“UUD 1945 Pasal 18 ayat 4 tentang pemilihan kepala daerah secara demokratis maknanya tak lain kecuali dipilih rakyat secara langsung,” tulis Saiful. Ia juga mengingatkan bahwa sesuai Pasal 24C ayat 1 UUD 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada ruang lagi untuk mengembalikan pemilihan ke DPRD.
Di sisi lain, Marzuki Alie menyuarakan kritik tajam terhadap sistem pemilihan langsung yang dianggapnya telah melenceng menjadi “industri” politik yang mahal dan koruptif. Dalam unggahannya pada Sabtu (3/1/2026), Marzuki menilai baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama konstitusional dan demokratis.
Namun, ia menyoroti dampak negatif dari sistem langsung yang menurutnya hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu:
- Konsultan Politik & Lembaga Survei: Dianggap paling keras membela Pilkada langsung demi menjaga “proyek” dan tarif survei yang menggiurkan.
- Mahar Politik: Marzuki mengungkap biaya sewa “kendaraan” partai yang mencapai Rp500 juta hingga Rp2 miliar per kursi DPRD.
- Biaya Tinggi: Mengakibatkan kepala daerah terjebak utang budi pada sponsor (ijon) atau terlibat korupsi pasca-menjabat.
“Jangan harap kualitas demokrasi kita baik dengan situasi masyarakat yang masih miskin dan belum pintar,” tegas Marzuki. Ia mengusulkan agar Indonesia “mundur selangkah” dengan mengembalikan pemilihan ke DPRD agar pengawasan terhadap politik uang lebih mudah dilakukan melalui penyadapan anggota dewan.
Persilangan pendapat ini menunjukkan adanya jurang antara pendekatan legal-konstitusional yang diusung Saiful Mujani dengan pendekatan evaluatif-pragmatis dari Marzuki Alie.
Sementara Saiful berpijak pada supremasi hukum dan hak asasi rakyat dalam memilih, Marzuki menekankan bahwa sistem langsung saat ini ibarat “menegakkan benang basah” selama kesejahteraan dan pendidikan pemilih belum merata.
Perdebatan ini diprediksi akan terus bergulir, terutama di tengah persiapan menyongsong agenda politik nasional tahun 2026, di mana publik menanti apakah efisiensi biaya akan mengalahkan prinsip pemilihan langsung atau sebaliknya.






