Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

POLITIK

Pemerintah Jangan Lebay Tangani Kritik Netizen

badge-check


					Foto: dok. hitekno.com Perbesar

Foto: dok. hitekno.com

INAnews.co.id, Jakarta– Prof. Mahfud MD mengingatkan pemerintah agar tidak berlebihan dalam merespons kritik di media sosial, sambil menekankan perbedaan antara kritik dan provokasi.

“Negara tidak usah terlalu lebay melihat kritik dan postingan. Jangan terlalu sensitif karena itu hak orang untuk menilai. Kecuali memang memprovokasi,” tegas Mahfud, Ahad.

Ia mencontohkan kasus seseorang yang hanya menulis “inna lillahi wa inna ilaihi raji’un” atas meninggalnya korban yang dilindes, lalu disidang karena dianggap provokatif. “Itu beda. Dia terprovokasi oleh demo, bukan memprovokasi munculnya demo,” jelasnya.

Sementara itu, Prof. Nadirsyah Hosen menekankan pentingnya literasi digital dan kedewasaan netizen. “Sebelum posting, tanya: apakah ini benar? Apakah baik disampaikan? Apakah maslahat?” ujar penulis buku Saring Sebelum Sharing ini.

Mahfud mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dijamin konstitusi. “Mempengaruhi orang lewat postingan itu hak. Beda dengan memprovokasi yang menghasut untuk melanggar hukum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo

25 Februari 2026 - 20:45 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

25 Februari 2026 - 16:05 WIB

Populer POLITIK