INAnews.co.id, Jakarta– Prof. Mahfud MD mengingatkan pemerintah agar tidak berlebihan dalam merespons kritik di media sosial, sambil menekankan perbedaan antara kritik dan provokasi.
“Negara tidak usah terlalu lebay melihat kritik dan postingan. Jangan terlalu sensitif karena itu hak orang untuk menilai. Kecuali memang memprovokasi,” tegas Mahfud, Ahad.
Ia mencontohkan kasus seseorang yang hanya menulis “inna lillahi wa inna ilaihi raji’un” atas meninggalnya korban yang dilindes, lalu disidang karena dianggap provokatif. “Itu beda. Dia terprovokasi oleh demo, bukan memprovokasi munculnya demo,” jelasnya.
Sementara itu, Prof. Nadirsyah Hosen menekankan pentingnya literasi digital dan kedewasaan netizen. “Sebelum posting, tanya: apakah ini benar? Apakah baik disampaikan? Apakah maslahat?” ujar penulis buku Saring Sebelum Sharing ini.
Mahfud mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dijamin konstitusi. “Mempengaruhi orang lewat postingan itu hak. Beda dengan memprovokasi yang menghasut untuk melanggar hukum,” pungkasnya.






