INAnews.co.id, Jakarta– Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD mempertanyakan penerapan pasal dalam kasus korupsi kuota haji yang menjerat Menteri Agama. Dalam podcast Terus Terang yang diunggah Selasa (20/1/2026), ia menilai penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor bermasalah karena sulit membuktikan kerugian negara.
“Kalau menggunakan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tipikor, kerugian negaranya dari mana? Ini kan bukan uang negara,” tegas Mahfud. Ia menjelaskan bahwa tambahan kuota 20.000 jamaah haji merupakan pemberian Raja Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia, bukan anggaran negara.
Mahfud menegaskan pandangannya bukan membela koruptor, melainkan mengusulkan agar kasus dikejar dengan pasal yang tepat. “Feeling saya mengatakan pasti ada korupsinya. Yang saya dengar KPK sudah punya itu,” ujarnya, merujuk pada dugaan kickback per kepala jamaah.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menyarankan KPK menggunakan pasal penyuapan, gratifikasi, atau pemerasan dalam jabatan yang tidak memerlukan pembuktian kerugian negara. Ia mencontohkan kasus mantan Ketua MK Akil Mochtar yang divonis seumur hidup tanpa merugikan keuangan negara.






