INAnews.co.id, Jakarta– PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk. (BEKS) atau Bank Banten akan menggelar RUPSLB yang membahas dua mata acara pada Rabu (21/1/2026). Bank Banten akan melangsungkan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) di Gedung Negara Provinsi Banten, Rabu (21/1/2026), pukul 10:00 WIB hingga selesai. Adapun, RUPSLB Bank Banten memiliki dua mata acara. Pertama, persetujuan pengunduran diri direktur bisnis perseroan.
“Sehubungan dengan pengunduran diri Direktur Bisnis Perseroan sesuai suratnya tertanggal 19 November 2025 serta memperhatikan Pasal 8 ayat (3) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan bermaksud untuk memintakan persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan terkait dengan pengunduran diri Direktur Bisnis Perseroan dimaksud,” tulis Manajemen Bank Banten.
Kedua, perubahan pengurus perseroan. “Sesuai Pasal 3 ayat (1) POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik dan Anggaran Dasar Perseroan, Perseroan bermaksud untuk memintakan persetujuan dari para Pemegang Saham Perseroan terkait dengan Perubahan susunan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris Perseroan. Hal ini dipandang perlu sebagai pemenuhan POJK Nomor 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.”
Diberitakan Bisnis sebelumnya, Bank Banten mengumumkan pengunduran diri Bambang Widyatmoko selaku Direktur Bisnis Perseroan. Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Bank Banten menyampaikan bahwa pengunduran diri tersebut telah diterima manajemen pada 19 November 2025.
“Perseroan telah menerima surat pengunduran diri dari Bapak Bambang Widyatmoko selaku Direktur Bisnis Perseroan pada 19 November 2025,” tulis dokumen yang ditandatangani Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami, dikutip Kamis (20/11/2025).
Manajemen menyebut bahwa permohonan pengunduran diri Bambang Widyatmoko dari jabatannya akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan memastikan, pengunduran diri Bambang Widyatmoko tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, ataupun kelangsungan usaha Bank Banten. “Tidak ada dampak yang bersifat material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” jelas perseroan.*






