Menu

Mode Gelap
Pakar UI Kritisi Piagam BoP yang Dinilai Langgar Kedaulatan RI Genangan Air Pascabanjir terhadap Kesehatan Warga dan Tips Sehat Usai Banjir Tips Jaga Kesehatan di Musim Hujan di Kota Semarang Menjaga Kesehatan di Musim Hujan: Tips Sehat di Tengah Ancaman Banjir Oknum Anggota TNI AL Terlibat Perkelahian di Talaud, Lanal Minta Maaf, Proses Hukum Berlanjut Ekspor Indonesia Masih Terjebak di Komoditas Mentah, Daya Saing Terancam

NASIONAL

Pakar UI Kritisi Piagam BoP yang Dinilai Langgar Kedaulatan RI

badge-check


					Foto; dok. ist Perbesar

Foto; dok. ist

INAnews.co.id, Jakarta- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, melontarkan kritik tajam terhadap Piagam Board of Peace (BoP) yang menurutnya menempatkan Donald Trump sebagai kekuasaan di atas kedaulatan negara anggota, termasuk Indonesia.

Dalam analisisnya, Hikmahanto menyoroti peran dominan Trump yang disebutnya sebagai upaya mantan Presiden AS itu untuk mendudukkan diri sebagai “Aku adalah Dunia”.

Trump Lebih Berkuasa dari Presiden AS

Yang paling mengejutkan, menurut Hikmahanto, adalah status ganda Trump dalam struktur BoP. Pasal 3.2 Piagam BoP menetapkan Trump sebagai Chairman sekaligus wakil Pemerintah AS secara terpisah.

“Kelak bila ada pergantian Presiden di AS, Trump berada di atasnya. Padahal secara konstitusi AS, Presiden AS sebagai pemegang kekuasaan tertinggi,” ungkap Hikmahanto, dalam keterangannya yang diterima media, belum lama ini.

Lebih lanjut, posisi Trump sebagai Chairman hampir tidak tergantikan kecuali ia mengundurkan diri secara sukarela atau dinyatakan tidak mampu oleh suara bulat Dewan Eksekutif.

Kekuasaan Absolut Chairman

Hikmahanto menjelaskan bahwa Trump sebagai Chairman memiliki kewenangan luar biasa: menentukan negara mana yang bisa menjadi anggota, mengeluarkan anggota, memilih seluruh Dewan Eksekutif, hingga memiliki keputusan akhir dalam sengketa antar anggota.

“Pasal 4.1 (a) menyebutkan Dewan Eksekutif akan dipilih oleh Chairman dan terdiri dari para pemimpin berkaliber global. Jadi semua pejabat ditentukan oleh Trump,” jelasnya.

Berpotensi Langgar Konstitusi RI

Pakar hukum ini mempertanyakan konsistensi Piagam BoP dengan UUD 1945 Pasal 1 ayat 2 yang menyatakan “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

Hikmahanto juga menilai BoP bertentangan dengan Pasal 3 UU Hubungan Luar Negeri tentang politik luar negeri bebas aktif.

“Bagaimana mungkin menjalankan politik luar negeri yang bebas aktif dalam suatu organisasi internasional yang ada kekuasaan yang lebih tinggi daripada negara dan pemegang kekuasaan itu adalah seorang pribadi?” tanyanya.

Bukan Sekadar Perdamaian Gaza

Hikmahanto juga mengungkap bahwa BoP ternyata tidak dibentuk khusus untuk mengatasi konflik Israel-Hamas. Lingkup BoP jauh lebih luas, mencakup upaya mempromosikan stabilitas dan perdamaian di semua daerah konflik.

“Ruang lingkup ini bisa jadi menyaingi tugas Dewan Keamanan PBB yang memiliki tanggung jawab utama menjaga perdamaian dan keamanan internasional,” katanya.

Belum Otomatis Mengikat Indonesia

Kabar baiknya, penandatanganan Piagam BoP oleh Presiden tidak berarti Indonesia otomatis menjadi anggota. Pasal 11.1 (b) Piagam BoP mengharuskan ratifikasi melalui prosedur domestik.

Menurut UU Perjanjian Internasional Pasal 10, perjanjian yang berkaitan dengan masalah politik, kedaulatan, dan pembentukan kaidah baru harus disahkan dengan undang-undang.

“Piagam BoP jelas berkaitan masalah geopolitik, kedaulatan, dan menciptakan kaidah baru. Peran DPR dan masyarakat sangat menentukan apakah Piagam BoP nantinya diratifikasi atau tidak,” tutup Hikmahanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Indonesia Pilih Perdamaian, Ingin Jadi Teman Semua dan Musuh tak Seorang Pun

23 Januari 2026 - 21:55 WIB

Indonesia Negara Paling Bahagia dan Optimis di Dunia

23 Januari 2026 - 20:53 WIB

Indonesia Capai Swasembada Beras Pertama Kali dalam Bertahun-tahun

23 Januari 2026 - 19:50 WIB

Populer GLOBAL