INAnews.co.id, Jakarta– PT PLN menghadapi kendala serius dalam implementasi teknologi penyimpanan energi (battery storage) karena regulasi tarif yang belum tersedia, meski teknologi tersebut krusial untuk mendukung pembangkit energi terbarukan yang bersifat intermiten.
Vice President Manajemen Kelayakan Infrastruktur Kelistrikan PLN Deden Nabudu mengungkapkan, battery storage masih terkendala revisi Perpres terkait skema tarifnya. “Teknologi datang duluan sebelum regulasi. Pada saat teknologi akan diterapkan, regulasinya belum ada sehingga kita harus menunggu,” keluhnya dalam diskusi INDEF, Selasa (27/1/2026).
Padahal, RUPTL 2025-2034 menargetkan pembangunan battery storage sekitar 34 GW untuk mengantisipasi intermittensi pembangkit EBT dan menjaga stabilitas sistem kelistrikan. Deden menekankan pentingnya seluruh stakeholder bekerja sama menyiapkan perangkat regulasi.
PLN juga menghadapi tantangan berat dalam pembangunan transmisi sepanjang 48.000 km sirkuit untuk menghubungkan pusat-pusat sumber EBT dengan pusat beban. “Pembangunan transmisi jauh lebih challenging daripada pembangkit. Perizinan dan pembebasan lahan sangat sulit,” ungkap Deden.
Dari target 69,5 GW penambahan kapasitas hingga 2034, PLN hanya akan membangun 8 persen, sementara 71 persen diserahkan ke Independent Power Producer (IPP) dan 21 persen ke subholding PLN, mencerminkan keterbatasan kapasitas pendanaan BUMN.






