INAnews.co.id, Jakarta– Kerusakan hutan akibat deforestasi legal jauh lebih besar dibanding ilegal, demikian diungkapkan Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara Roni Saputra. Ia mencontohkan perusahaan HTI (Hutan Tanaman Industri) yang mendapat konsesi hingga 500 ribu hektare.
“Deforestasi legal itu jauh lebih besar. Contohnya TPL dengan konsesi 500 ribu hektare. Belum lagi perkebunan sawit yang juga besar-besar,” kata Roni dalam wawancara dengan Abraham Samad, Rabu (27/1/2026).
Roni menjelaskan deforestasi legal terjadi karena pemerintah memberikan hak pengelolaan kepada swasta dan korporasi. Perusahaan kemudian menebang pohon dan menggantinya dengan tanaman monokultur seperti sawit atau eukaliptus yang mengubah fungsi hutan.
“Sawit itu memang terlihat hijau, tapi fungsinya tidak sama dengan hutan. Tanah jadi tidak mampu menyerap dan menampung air, akhirnya terjadi longsor,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah seharusnya melakukan pengawasan rutin dan evaluasi menyeluruh terhadap ribuan izin yang ada, terutama di daerah rawan bencana. Namun pengawasan tidak berjalan optimal.






