INAnews.co.id/Manado,– Sidang perkara Nomor 327/Pid.B/2025/PN Mnd semakin memanas dengan terungkapnya fakta-fakta baru yang mengejutkan dalam beberapa kali persidangan, baik di Pengadilan Negeri Manado maupun sidang lokasi.
Dalam sidang yang dilaksanakan pada Kamis (28/01/2026) di Pengadilan Negeri Manado, dihadirkan 2 (dua) orang saksi dari pihak terlapor. Dari keterangan saksi-saksi tersebut terungkap bahwa mereka telah menggarap lokasi yang ada di Desa Sea yang sedang berperkara saat ini sejak Tahun 1977.
Keterangan ini sangat bertolak belakang dengan penerbitan Sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang tertulis bahwa lahan yang dibeli oleh Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya adalah lahan kosong.
Terkait dengan keterangan yang sangat bertabrakan dari pihak Jimmy Wijaya dan Raisa R versi keterangan saksi-saksi dari Terlapor yang notabene sudah menggarap tanah sejak Tahun 1977, maka Tim Kuasa Hukum dari 4 (empat) orang Terlapor, Noch Sambouw, S.H, M.H, C.M.C, secara resmi mendatangi Polda Sulut (Rabu/28/2026) melaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu di Pengadilan dengan Nomor : STTLP/B/68/I/2026/SPKT/POLDA SULAWESI UTARA.
“Kami melaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu di Pengadilan, karena keterangan yang diberikan oleh pihak Jimmy Wijaya dan Raisa Wijaya sangat bertentangan dengan fakta yang ada di lapangan dan keterangan saksi-saksi kami,” ujar Noch Sambouw.
Noch juga menambahkan bahwa pihaknya menduga adanya keterlibatan oknum BPN dalam penerbitan sertifikat yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kami menduga adanya keterlibatan oknum BPN dalam penerbitan sertifikat yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Kami berharap Polda Sulut dapat mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan,” tegasnya.






