INAnews.co.id, Jakarta– Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah yang masih terhenti di parlemen menjadi salah satu agenda prioritas yang harus direalisasikan pada 2026. Hal ini disampaikan dalam diskusi publik yang diselenggarakan Center for Strategic Economic Studies (CSET) Indonesia for Development (INDEF) pada Jumat (30/1/2026).
Prof. Nur Hidayah, Kepala Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah INDEF, menyatakan bahwa RUU ini sangat dibutuhkan sebagai payung hukum terintegrasi untuk mengakselerasi ekonomi syariah Indonesia. “RUU Ekonomi Syariah masih stagnan di parlemen dan belum dibahas. Padahal ini sangat penting untuk harmonisasi regulasi nasional,” ujarnya.
RUU ini akan mencakup enam sektor utama: perbankan syariah, pasar modal syariah, institusi keuangan non-perbankan, fintech syariah, wakaf dan zakat, serta dana sosial keagamaan lainnya seperti infak dan sedekah.
Nur menambahkan, fragmentasi kebijakan lintas sektor dan adanya gap dalam pengawasan institusional menjadi alasan utama pentingnya RUU ini. “Tujuan utamanya adalah mengatur dan memfasilitasi perkembangan berbagai sektor ekonomi yang berprinsip syariah secara terintegrasi,” jelasnya.
Dengan target kontribusi PDB syariah mencapai 56,1 persen pada 2029, RUU ini diharapkan dapat memperkuat fondasi struktural ekonomi syariah Indonesia menuju visi sebagai pusat ekonomi syariah dunia.






