Menu

Mode Gelap
Indonesia Ikut Melemah Seiring Penolakan MA Amerika atas Tarif Trump Perkuat Silaturahmi, Kedubes UEA Serahkan Simbol Tradisi dan Persahabatan di Masjid Al-Amin Kemenkeu Diplomasi Tarif Prabowo-Trump Gagal Total dan Konyol Proposal Trump untuk Gaza Dinilai Jebakan Manis BPJPH: Standar Halal Indonesia dan Amerika Sama-Sama Standar Internasional Kiriman Pasukan ke Gaza Bisa Jadi Alat Israel Lucuti Hamas

POLITIK

Kajian Kritikal Soroti Korupsi Struktural di Kalbar : Pemanggilan Gubernur dan Fenomena Tim Airlangga

badge-check


					Kajian Kritikal Soroti Korupsi Struktural di Kalbar : Pemanggilan Gubernur dan Fenomena Tim Airlangga Perbesar

INAnews.co.id,  Kalbar – Seorang akademisi dan Ketua Umum Dewan Rakyat Dayak (DRD), Bernadus , melontarkan kritik tajam terhadap tata kelola pemerintahan di Kalimantan Barat.

Dalam sebuah kajian kritis, ia menyoroti dua peristiwa yang tengah menjadi sorotan: pemanggilan Gubernur Kalbar Ria Norsan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kemunculan isu mengenai “Tim Airlangga” yang diduga berpengaruh dalam distribusi proyek.

Bernadus menegaskan, meski kedua hal itu belum tentu dapat disatukan dalam satu berkas pidana, keduanya merefleksikan pola yang sama: korupsi struktural yang dijalankan melalui “kekuasaan bayangan” (shadow power).

“Problem utamanya bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan kerusakan sistemik pada prinsip negara hukum, meritokrasi, dan akuntabilitas publik,” tulis Bernadus dalam kajiannya yang dilihat redaksi Selasa 3 Februari 2026.

Menurutnya, korupsi modern telah bertransformasi menjadi relasi kuasa informal yang bekerja di luar struktur hukum formal.

Pemanggilan Ria Norsan terkait dugaan korupsi proyek infrastruktur, beserta pemanggilan anak pejabat sebagai saksi, dinilainya sebagai indikasi KPK sedang memetakan hubungan struktural, bukan hanya mengejar satu tindakan administratif.

Sementara itu, fenomena “Tim Airlangga”  yang diduga merupakan jaringan informal berpengaruh disebutnya sebagai manifestasi nyata “kekuasaan bayangan”.

Kelompok ini diduga memiliki akses dan pengaruh terhadap distribusi proyek pemerintah melalui jalur non-formal, yang mencerminkan melemahnya sistem pengadaan yang transparan.

“Kondisi ini berpotensi melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Birokrasi bisa kehilangan independensinya akibat tekanan simbolik, dan mekanisme hukum digantikan oleh relasi personal,” analisisnya.

Dalam perspektif konstitusi, Bernadus menyoroti pelanggaran prinsip kedaulatan rakyat. Pasal 33 UUD 1945, yang mengamanatkan pengelolaan sumber daya untuk kemakmuran rakyat, dinilainya menjadi kabur jika proyek publik dikuasai jaringan informal.

“Dekonstitusionalisasi kekuasaan terjadi ketika kekuasaan dijalankan melalui ‘tim’, ‘orang dekat’, atau ‘nama besar’, karena tidak dapat diawasi secara efektif oleh hukum maupun publik,” tegasnya.

Kajian ini juga memaparkan sejumlah implikasi buruk, seperti melemahnya kepercayaan publik, birokrasi yang tidak independen, serta fungsi pengawasan internal pemerintah (APIP) yang bisa tidak efektif.

Sebagai rekomendasi, Bernadus mengusulkan penguatan independensi APIP, regulasi tegas soal konflik kepentingan keluarga pejabat, serta pendekatan pengawasan follow the network (mengikuti jejaring) di samping follow the money.

Partisipasi masyarakat sipil dan media juga disebut sebagai pilar kontrol demokrasi yang vital.

“Korupsi tidak selalu hadir sebagai kejahatan yang kasat mata. Sering kali ia bekerja rapi, senyap, dan legal secara formal, namun merusak konstitusi secara perlahan,” tutup Bernadus dalam tulisannya.

Kajian ini diharapkan dapat mendorong diskusi publik yang lebih mendalam tentang integritas dan transparansi pemerintahan daerah, melampaui pemberitaan kasus per kasus yang bersifat reaktif.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Indonesia Ikut Melemah Seiring Penolakan MA Amerika atas Tarif Trump

24 Februari 2026 - 15:11 WIB

Mantan Dubes Indonesia untuk AS Kritik Pidato Prabowo di KTT BOP

23 Februari 2026 - 10:20 WIB

Pakar UI Bongkar Jebakan BOP: Indonesia Bukan Kuda Troya

23 Februari 2026 - 08:17 WIB

Populer POLITIK