Menu

Mode Gelap
Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh Meragukan Arah Pemerintahan Prabowo: Pintu yang Sama dengan Jokowi MBG Mulia tapi Rawan Bocor, Budayawan Minta Audit Terbuka Haidar Ungkap Lima Pasal Krusial Dalam Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Serikat Presiden Prabowo Saksikan Kemitraan Danantara–Arm, Indonesia Percepat Lompatan Industri Semikonduktor

KEUANGAN

Ekonom: 80 Persen Pembiayaan Bank Syariah Pakai Murabahah

badge-check


					Foto: Prof. Akhmad Affandi Mahfudz/tangkapan layar Perbesar

Foto: Prof. Akhmad Affandi Mahfudz/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Lebih dari 80 persen pembiayaan perumahan di bank syariah Indonesia menggunakan akad murabahah yang dinilai tidak adil karena mengalihkan seluruh risiko kepada nasabah. Hal ini diungkapkan Peneliti Center for Sharia Economic Development (CSED) INDEF, Prof. Akhmad Affandi Mahfudz dalam program Syariah Insight di kanal YouTube INDEF, Jumat (13/2/2026).

“Mayoritas bank syariah itu menggunakan akad murabahah. Artinya diserahkan semua risikonya ke nasabah. Itu kan enggak fair,” ujar Prof. Affandi.

Dalam akad murabahah yang merupakan jual beli, begitu rumah berpindah tangan ke pembeli, semua risiko dan kepemilikan otomatis menjadi tanggung jawab nasabah, terlepas apakah sudah lunas atau belum. Bahkan jika rumah terbakar atau terkena musibah, tetap menjadi tanggung jawab nasabah sepenuhnya.

Prof. Affandi menyebut ini sebagai “risk transfer” bukan “risk sharing”, di mana bank melepaskan tanggung jawab sepenuhnya setelah transaksi. Kondisi ini membuat pembiayaan syariah dinilai belum sepenuhnya merefleksikan nilai-nilai keadilan (justice), transparansi, dan kemitraan (partnership) yang seharusnya menjadi prinsip ekonomi syariah.

Sebagai solusi, ia merekomendasikan penggunaan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) yang lebih mencerminkan prinsip kemitraan, di mana bank dan nasabah sama-sama memiliki aset sejak awal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Haidar Ungkap Lima Pasal Krusial Dalam Perjanjian Dagang Indonesia dan Amerika Serikat

25 Februari 2026 - 03:55 WIB

Prabowo Ultimatum Kepala OJK Mundur

16 Februari 2026 - 16:27 WIB

Penelitian: MMQ Jauh Lebih Adil dari Murabahah untuk KPR Syariah

16 Februari 2026 - 14:24 WIB

Populer KEUANGAN