INAnews.co.id, Jakarta– Penetapan tarif pembiayaan rumah syariah yang seragam di seluruh Indonesia dinilai tidak mencerminkan prinsip keadilan dalam ekonomi syariah. Peneliti CSED INDEF, Prof. Akhmad Affandi Mahfudz mengatakan seharusnya tarif disesuaikan dengan kondisi regional masing-masing daerah.
“Bank syariah enggak boleh begitu. Mestinya yang adil itu adalah merefleksikan harga yang mengikuti daerahnya,” kata Prof. Affandi dalam wawancara di kanal YouTube INDEF, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, komponen biaya pembangunan rumah di setiap daerah berbeda-beda, mulai dari harga semen, upah tukang, hingga harga pasir. Bahkan antara Jakarta dan Bogor saja bisa memiliki perbedaan harga yang signifikan.
Namun dalam praktiknya, bank syariah menetapkan tarif atau margin yang sama untuk seluruh nasabah di Indonesia, baik yang mengajukan KPR di Papua maupun di Bogor. Hal ini berbeda dengan praktik di negara-negara seperti Dubai, Hongkong, Australia, dan Inggris yang memiliki indeks sewa (rental index) yang dikontrol pemerintah.
Prof. Affandi menyarankan pemerintah melalui BPS dapat melakukan survei untuk menciptakan data rental index sebagai acuan penetapan harga yang lebih adil dan mencerminkan kondisi riil di masing-masing daerah.






