INAnews.co.id, Jakarta- Untuk membalikkan tren buruk IPK, Novel Baswedan dan Aulia Postiera sepakat bahwa kunci utamanya adalah mengembalikan KPK pada kewenangan penuh seperti sebelum revisi Undang-Undang KPK tahun 2019. Menurut keduanya, ada dua jalur yang bisa ditempuh: melalui DPR dengan merevisi kembali undang-undang tersebut, atau melalui Presiden dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Kembalikan KPK ke Undang-Undang lama,” kata Novel di kanal YouTube-nya, Rabu (18/2/2026)
Aulia mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Korupsi PBB (UNCAC) sejak 2006, yang mensyaratkan adanya lembaga antikorupsi yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Ratifikasi itu juga mengamanatkan pengaturan tentang illicit enrichment dan mekanisme perampasan aset—yang hingga kini belum sepenuhnya diimplementasikan.
Keduanya juga menyoroti pentingnya memastikan KPK tidak diintervensi dalam proses penindakan, seraya mengingatkan agar lembaga itu sendiri berbenah dari dalam. Novel menyinggung periode kepemimpinan Firli Bahuri sebagai contoh buruk ketika pimpinan KPK justru tersandung masalah hukum.
Selain penguatan KPK, mereka mendorong pemerintah dan DPR untuk menghentikan transaksi politik dalam proses legislasi, memperbaiki tata kelola bea cukai dan perpajakan, serta memastikan penegakan hukum di pasar modal berjalan tanpa kompromi. Ekonomi dan pemberantasan korupsi, menurut Aulia, harus berjalan beriringan—bukan diperdebatkan mana yang harus didahulukan.
“Kalau bicara mana yang lebih dulu seperti telur dan ayam. Kerjakan saja semuanya,” ujar Aulia.






