Menu

Mode Gelap
Prabowo di US-Indonesia Business Roundtable Summit: Indonesia Bukan Pasar Biasa Ironi Penegakan Hukum: Aktivis Literasi Diburu, Massa Penjarah Terorganisir Lolos Tragedi Berdarah Agustus: Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar Pasca-Reformasi 125 Sejarawan Dilibatkan dalam Penulisan Ulang Sejarah Lingkungan Hidup di Kaimana: Harmoni Alam yang Perlu Dijaga Bersama Prabowo di Washington: RI Tak Pernah Sekali Pun Gagal Bayar Utang

KORUPSI

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

badge-check


					Foto: Novel Baswedan/tangkapan layar Perbesar

Foto: Novel Baswedan/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta- Untuk membalikkan tren buruk IPK, Novel Baswedan dan Aulia Postiera sepakat bahwa kunci utamanya adalah mengembalikan KPK pada kewenangan penuh seperti sebelum revisi Undang-Undang KPK tahun 2019. Menurut keduanya, ada dua jalur yang bisa ditempuh: melalui DPR dengan merevisi kembali undang-undang tersebut, atau melalui Presiden dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“Kembalikan KPK ke Undang-Undang lama,” kata Novel di kanal YouTube-nya, Rabu (18/2/2026)

Aulia mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Korupsi PBB (UNCAC) sejak 2006, yang mensyaratkan adanya lembaga antikorupsi yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun. Ratifikasi itu juga mengamanatkan pengaturan tentang illicit enrichment dan mekanisme perampasan aset—yang hingga kini belum sepenuhnya diimplementasikan.

Keduanya juga menyoroti pentingnya memastikan KPK tidak diintervensi dalam proses penindakan, seraya mengingatkan agar lembaga itu sendiri berbenah dari dalam. Novel menyinggung periode kepemimpinan Firli Bahuri sebagai contoh buruk ketika pimpinan KPK justru tersandung masalah hukum.

Selain penguatan KPK, mereka mendorong pemerintah dan DPR untuk menghentikan transaksi politik dalam proses legislasi, memperbaiki tata kelola bea cukai dan perpajakan, serta memastikan penegakan hukum di pasar modal berjalan tanpa kompromi. Ekonomi dan pemberantasan korupsi, menurut Aulia, harus berjalan beriringan—bukan diperdebatkan mana yang harus didahulukan.

“Kalau bicara mana yang lebih dulu seperti telur dan ayam. Kerjakan saja semuanya,” ujar Aulia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Mahfud Soroti Kasus Nadiem dan Pertamina: Dakwaan Berubah, Minim Bukti

12 Februari 2026 - 10:13 WIB

Korupsi Bea Cukai Bukan Puncak Gunung Es

10 Februari 2026 - 22:52 WIB

OTT Dirjen Bea Cukai yang Disita KPK Lebih Rp40,5 Miliar?

10 Februari 2026 - 19:47 WIB

Populer KORUPSI