Menu

Mode Gelap
Pakar UI Bongkar Jebakan BOP: Indonesia Bukan Kuda Troya Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM Banyak yang Tidak Tahu Boikot Produk AS tak Bersertifikat Halal Indonesia Masih Kalah dari Negara Non-Muslim dalam Ekspor Produk Halal KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha Menjaga Lingkungan Danau Toba di Samosir dari Limbah

NASIONAL

Boikot Produk AS tak Bersertifikat Halal

badge-check


					Foto: Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Muhammad Cholil Nafis, dok. NU Online Perbesar

Foto: Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Muhammad Cholil Nafis, dok. NU Online

INAnews.co.id, Jakarta– Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis, melontarkan kritik keras terhadap perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat (AS) yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington D.C., Kamis (19/2/2026). Lewat akun X pribadinya, Sabtu (21/2/2026), Cholil bahkan mempertanyakan apakah perjanjian itu layak disebut kerja sama atau justru bentuk penjajahan baru.

“Ini perjanjian atau penjajahan ya? Ko’ jebol semua aturan n bebas dagang. Jd bebas mengelola semua kekayaan Indonesia. Ini melanggar konstitusi dan hak asasi,” tulis Cholil dalam cuitannya.

Ia secara tegas meminta pemerintah mengkaji ulang perjanjian yang dikenal sebagai Agreement on Reciprocal Tariff (ART) tersebut, sekaligus menyerukan kepada umat Islam agar tidak membeli produk-produk AS yang tidak bersertifikat halal.

Keberatan Cholil merujuk pada salah satu klausul krusial dalam perjanjian itu, yakni Article 2.9 tentang Halal for Manufactured Goods. Dalam pasal tersebut, Indonesia sepakat membebaskan produk AS dari setiap kewajiban sertifikasi halal dan persyaratan pelabelan halal, dengan tujuan memfasilitasi ekspor kosmetik, perangkat medis, dan barang manufaktur lainnya. 

Indonesia juga memberikan pelonggaran pada aspek logistik, di mana wadah serta bahan yang digunakan untuk mengangkut produk manufaktur dibebaskan dari kewajiban sertifikasi dan label halal, kecuali untuk kategori makanan, minuman, kosmetik, dan farmasi. Di sisi lain, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diwajibkan mengakui sertifikasi halal yang diterbitkan lembaga di Amerika Serikat.

Senada dengan Cholil, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal adalah amanat undang-undang yang tidak bisa ditawar oleh siapapun, termasuk pemerintah AS. Ia merujuk pada UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang menyebutkan semua produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal. Aturan ini, menurut Ni’am, merupakan implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama.

Ni’am juga mengimbau umat Islam untuk menghindari produk pangan yang tidak halal atau tidak jelas kehalalannya, termasuk produk dari AS yang tidak patuh pada aturan halal.

Kritik tak hanya datang dari ulama. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI mengingatkan bahwa kondisi ini menciptakan ketidakseimbangan persaingan, karena produsen lokal dan negara lain wajib patuh pada aturan halal, sementara produk AS mendapat pengecualian. LPPOM bahkan memperingatkan Indonesia berisiko digugat ke WTO atas tuduhan diskriminasi perdagangan jika negara lain menuntut perlakuan serupa.

Cholil menegaskan, perjanjian ini bukan sekadar soal perdagangan. Baginya, pembebasan aturan halal secara sepihak untuk produk satu negara adalah bentuk pelanggaran terhadap konstitusi dan hak asasi warga negara Indonesia, khususnya hak umat Muslim untuk mendapatkan jaminan kehalalan produk yang mereka konsumsi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons resmi dari pemerintah terkait kritik-kritik tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Prabowo di US-Indonesia Business Roundtable Summit: Indonesia Bukan Pasar Biasa

20 Februari 2026 - 20:55 WIB

Tragedi Berdarah Agustus: Operasi Pembungkaman Kaum Muda Terbesar Pasca-Reformasi

20 Februari 2026 - 16:47 WIB

Populer NASIONAL