INAnews.co.id, Jakarta– Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menegaskan bahwa seluruh produk asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia tetap wajib bersertifikat halal. Pernyataan ini disampaikannya di hadapan wartawan pada Senin (23/2/2026) untuk meluruskan informasi yang beredar luas di media sosial.
“Amerika bebas masuk barangnya? Tidak. Amerika bebas mengirimkan daging tanpa label halal? Bohong. Ini semua hoaks,” tegas Haikal Hassan.
Menurutnya, narasi yang menyebut produk Amerika boleh masuk tanpa label halal telah banyak disebarkan oleh pengguna media sosial hingga membentuk opini publik yang keliru. Ia memastikan regulasi Indonesia tidak berubah, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tetap berlaku penuh.
Haikal menyatakan bahwa ketentuan tersebut berlaku bukan hanya untuk produk Amerika, melainkan untuk semua negara. “Di Indonesia, makanan dari mana pun, luar negeri, dalam negeri, berlabel halal. Yang tidak halal berlabel non halal. That’s it,” ujarnya.






