INAnews.co.id, Jakarta– Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut proses penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) jalur DPR tidak hanya cacat hukum, tetapi juga merupakan bentuk “kudeta jabatan” terhadap Inosensius Samsul yang sebelumnya telah lebih dulu dipilih secara sah oleh DPR. Hal itu ia sampaikan dalam wawancara bersama Abraham Samad di kanal YouTube Abraham Samad Speak Up, Selasa (24/2/2026).
Inosensius Sudah Dipilih, Adis Tiba-tiba Muncul
Feri mengungkap bahwa sebelum nama Adis Kadir mencuat, DPR sesungguhnya telah memilih Inosensius Samsul — Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) — sebagai hakim konstitusi pengganti Arif Hidayat. Inosensius bahkan tinggal selangkah lagi menuju pelantikan.
Namun, dua minggu sebelum pelantikan itu berlangsung, tanpa peringatan dan tanpa agenda resmi yang jelas, pimpinan DPR berkumpul di pagi hari dan mendadak menggelar fit and proper test untuk Adies Kadir. Hasilnya, Inosensius tersingkir tanpa penjelasan apa pun dari DPR.
“Sampai hari ini tidak ada kejelasan dari DPR kenapa Pak Inosensius harus diganti Pak Adis Kadir. Enggak ada satu pun,” tegas Feri.
Ia menyebut peristiwa ini sebagai “kudeta jabatan” — sebuah pengambilalihan posisi yang telah sah dimiliki seseorang melalui proses yang tidak konstitusional.
“Pak Adies Kadir harus sadar dari awal dia terlibat melakukan upaya kuat yang mengkudeta jabatan yang harusnya diperoleh oleh Pak Inosensius,” kata Feri.
Tiga Syarat Konstitusional yang Dilanggar
Menurut Feri, Pasal 24C UUD 1945 menetapkan tiga syarat utama hakim konstitusi: negarawan, berintegritas, dan paham konstitusi serta ketatanegaraan. Ia menilai Adis Kadir bermasalah di ketiga syarat tersebut.
Pertama, soal negarawan. Feri merujuk pada peristiwa Agustus 2024 — merujuk pada gelombang protes publik atas revisi undang-undang pemilu yang sempat mengguncang DPR. Adies Kadir, kata Feri, termasuk dalam kelompok anggota DPR yang lebih mengedepankan kepentingan internal lembaga dan gajinya ketimbang empati terhadap aspirasi publik. Ia bahkan sempat dijatuhi sanksi skorsing sementara dari jabatannya.
“Apa yang terjadi di bulan Agustus menjelaskan bahwa beliau bukan seorang negarawan. Dia lebih condong mengedepankan gajinya di DPR dan teman-temannya dibandingkan perasaan publik,” ujar Feri.
Kedua, soal integritas. Feri menilai seseorang yang berintegritas seharusnya menolak saat ditawari jabatan yang telah sah dimiliki orang lain. Adies Kadir, sebaliknya, justru menerima dan bahkan terlibat aktif dalam proses penggantian tersebut.
“Mana ada orang berintegritas, tahu bahwa orang lain jabatannya sudah sah, lalu dia datang mengintervensi dan menjadi calon?” kata Feri.
Ketiga, soal pemahaman ketatanegaraan. Feri menyatakan bahwa dalam rekam jejak diskusi dan publikasi akademik di bidang hukum tata negara, nama Adies Kadir nyaris tidak pernah muncul.
“Kita tidak pernah melihat tulisan beliau soal ketatanegaraan. Kita tidak pernah melihat beliau jadi narasumber dalam forum-forum ketatanegaraan. Jadi dari mana beliau dianggap paham konstitusi dan ketatanegaraan?” tanya Feri.
Melanggar Undang-Undang MK: Tidak Ada Pengumuman, Tidak Ada Pansel
Feri juga menyoroti pelanggaran prosedural yang terang-terangan. Pasal 19 dan 20 Undang-Undang MK mengamanatkan bahwa proses seleksi hakim konstitusi harus terbuka untuk umum, diumumkan di media cetak maupun elektronik, melibatkan panel ahli (pansel), dan membuka ruang partisipasi publik.
Namun dalam kasus Adies Kadir, tidak satu pun dari ketentuan itu dijalankan. Tidak ada pengumuman, tidak ada pansel, tidak ada masukan publik — yang ada hanyalah penunjukan tunggal secara tertutup.
“Bagaimana publik bisa kasih masukan kalau tidak ada pengumuman? Tidak ada proses, langsung jadi. Gimana caranya?” kata Feri.
Ia menambahkan bahwa mekanisme serupa — penunjukan tunggal tanpa seleksi terbuka — juga terjadi pada penetapan Guntur Hamzah sebelumnya. Namun kasus Adies Kadir ia nilai lebih parah karena melibatkan penggeseran kandidat yang sudah sah terpilih.
Motif di Balik Manuver: Kendalikan Komposisi Hakim MK
Feri tak menampik dugaan bahwa manuver DPR ini memiliki tujuan jangka panjang: mengubah komposisi hakim MK yang selama ini dinilai terlalu pro-konstitusi dan pro-publik.
Ia menyebut bahwa dalam sejumlah putusan terakhir, MK kerap memutus dengan komposisi 6 berbanding 3 atau lebih — di mana mayoritas hakim berpihak pada kepentingan konstitusional warga negara. Undang-undang bermasalah yang lolos dari DPR berulang kali dibatalkan oleh MK.
“Komposisi ini yang mau diganti oleh DPR. Kebetulan DPR belakangan ini ingin mengembalikan Pilkada secara tidak langsung. Kalau diputuskan hari ini dan publik mengkritik melalui uji materi, MK akan batalkan. Maka komposisi perlu diatur dulu,” ungkap Feri.
Ia bahkan tidak menutup kemungkinan bahwa menempatkan figur bermasalah di MK adalah strategi agar orang tersebut mudah dikendalikan — atau dalam istilah yang lebih keras, dijadikan semacam “cepu” DPR di dalam MK.
“Kalau orang punya masalah, kan bisa lebih mudah dikendalikan,” ujarnya.
Kekhawatiran terbesar Feri adalah bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat rahasia ke tangan kekuasaan politik jika DPR berhasil menempatkan orang-orangnya di dalam MK.
MKD Loloskan Semuanya, Harapan Kini di MKMK
Feri mengkritik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang tidak menindak secara serius para anggota DPR yang bermasalah dalam peristiwa Agustus lalu. Adies Kadir, Sahroni, Eko Patrio, hingga Nafa Urbah disebut semuanya lolos dan kembali ke posisi masing-masing.
Kini, laporan pelanggaran etik Adies Kadir telah diajukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Feri menaruh harapan pada ketua MKMK, Prof. I Dewa Gede Palguna — mantan hakim konstitusi yang ia sebut sebagai seorang negarawan sejati.
“Pak Palguna dengan tegas mengatakan, ‘Kalau Anda meminta saya membongkar hasil laporan, pecat saya.’ Itu luar biasa,” kata Feri.
Namun ia mengingatkan bahwa MKMK beranggotakan tiga orang, dan dibutuhkan keberanian kolektif dari seluruh anggotanya untuk memastikan MK terbebas dari kepentingan politik.
Usulkan Reformasi Seleksi Hakim MK
Feri menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme seleksi hakim MK sudah sangat mendesak. Ia menawarkan dua model reformasi:
Pertama, melibatkan Komisi Yudisial sebagai lembaga seleksi independen yang merekrut calon dari seluruh penjuru, lalu meminta konfirmasi dari masing-masing lembaga (DPR, Presiden, MA) sebelum ditetapkan presiden.
Kedua, membentuk pansel silang: jika DPR yang mengajukan, panselnya dibentuk oleh Presiden dan Mahkamah Agung; jika Presiden yang mengajukan, panselnya dibentuk oleh DPR dan MA — dan seterusnya — agar lembaga pengaju tidak ikut menentukan hasilnya sendiri.
“Ini seperti pertandingan MU lawan Liverpool. Kalau MU yang milih wasit, pasti wasitnya berpihak ke MU. Makanya dibutuhkan FIFA atau badan independen. Begitu pula MK — wasitnya harus adil agar hasilnya bisa diterima semua pihak,” kata Feri.
MK: Benteng Terakhir Hak Konstitusional Warga
Feri menutup pernyataannya dengan pengingat keras: MK bukan sekadar lembaga hukum biasa. Semua hak konstitusional warga negara — dari urusan perkawinan, gaji guru, perdagangan, hingga naturalisasi — bermuara pada putusan MK.
“Kalau wasit ini tidak adil, bagaimana nasib konstitusional warga negara? Kalau hakim konstitusi yang masuk adalah sampah, putusannya pasti putusan sampah. Dari Pak Guntur Hamzah hingga Adies Kadir, DPR sudah memperlihatkan bahwa mereka semena-mena dalam melaksanakan konstitusi,” pungkas Feri.






