INAnews.co.id, Jakarta– Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan kebijakan tarif Presiden Donald Trump disambut gembira oleh peneliti senior Ikrar Nusa Bhakti. Melalui kanal YouTube-nya, Rabu (25/2/2026), ia menyebut putusan itu sebagai “mukjizat” bagi Indonesia, khususnya terkait nasib Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang baru saja ditandatangani antara Jakarta dan Washington.
Mahkamah Agung AS, dalam putusan mayoritas enam berbanding tiga hakim, menyatakan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya dalam menetapkan kebijakan tarif berdasarkan undang-undang kedaruratan. Pengadilan tertinggi itu menegaskan bahwa urusan tarif merupakan domain Kongres, bukan presiden.
Yang menarik, enam hakim yang mendukung pembatalan tersebut sebagian besar berasal dari kubu konservatif, bahkan dua di antaranya — Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett — merupakan nominasi Trump sendiri. Ketua Mahkamah Agung John Roberts yang diangkat Presiden George W. Bush pada 2005 turut bergabung bersama tiga hakim liberal, Sonia Sotomayor, Elena Kagan, dan Ketanji Brown Jackson. Adapun tiga hakim yang menolak pembatalan adalah Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Brett Kavanaugh.
“Ini membuktikan bahwa walaupun mereka diangkat oleh presiden atau partai tertentu, kepentingan rakyat Amerika dan kepentingan global jauh lebih didahulukan ketimbang kepentingan seorang individu bernama Donald Trump,” ujar Ikrar.
Perjanjian yang Dinilai Lampaui Batas Dagang Biasa
Ikrar mengungkapkan keprihatinan mendalam atas isi ART yang disebutnya jauh melampaui kesepakatan perdagangan biasa. Berdasarkan perjanjian tersebut, Indonesia berkomitmen memfasilitasi pembelian barang dan jasa AS senilai 33 miliar dolar AS, dengan rincian 4,5 miliar untuk produk pertanian, 15 miliar untuk energi, dan 13,5 miliar untuk penerbangan termasuk 50 unit pesawat Boeing.
Dalam sektor pertanian, Indonesia diwajibkan mengimpor minimal 3,5 juta metrik ton kedelai AS per tahun selama lima tahun, ditambah 2 juta metrik ton gandum, 3,8 juta ton bungkil kedelai, 50.000 metrik ton daging sapi, hingga 163.000 metrik ton kapas, serta kuota tahunan untuk apel, jeruk, anggur, jagung, etanol, dan beras.
“Di mana lagi kedaulatan pangan kita kalau semua itu harus dibeli dari Amerika Serikat?” kata Ikrar.
Lebih jauh, ia menilai perjanjian tersebut mengancam kedaulatan Indonesia di berbagai bidang. Indonesia diklaim tidak boleh menjalin hubungan dengan negara-negara yang dianggap musuh AS, kebijakan infrastruktur 5G dan 6G harus mendapat persetujuan Washington, media daring tidak diwajibkan membayar pajak ke Indonesia, hingga data pribadi warga negara Indonesia disebut dapat diakses oleh pemerintah AS.
“Ini bukan hanya perjanjian dagang. Ini menjajah kita dari sisi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan,” tegasnya.
DPR Diminta Tolak Ratifikasi
Ikrar mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat 2 UUD 1945 hasil amandemen keempat, setiap perjanjian internasional yang menimbulkan akibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat serta berkaitan dengan beban keuangan negara wajib mendapat persetujuan DPR.
Ia pun secara tegas meminta DPR tidak meratifikasi perjanjian tersebut, terlepas dari apakah putusan Mahkamah Agung AS akhirnya benar-benar diberlakukan atau tidak.
“Kalau DPR tidak setuju, perjanjian batal. Dan menurut saya, harusnya DPR tidak menyetujui perjanjian dagang Indonesia-Amerika Serikat tersebut,” pungkasnya.






