INAnews.co.id, Jakarta– Babak awal hilangnya kedaulatan digital Indonesia bisa ditelusuri ke satu regulasi: Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 yang diterbitkan di era Presiden Joko Widodo. Beleid itu membolehkan data dan server milik entitas Indonesia disimpan di luar negeri, membalikkan aturan PP Tahun 2012 yang mewajibkan seluruh data server berada di dalam wilayah Indonesia.
“Dari 2019, data server itu sudah bisa diletakkan di luar. Padahal sebelumnya, semua harus di dalam negeri,” kata pakar telematika Roy Suryo dalam podcast Forum Keadilan TV, yang tayang pada Ahad (22/3/2026).
Dampak nyata regulasi ini pernah dirasakan saat kasus kejahatan siber dan judi online sulit diusut karena server pelaku berada di luar yurisdiksi Indonesia. Kasus jebolnya Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) juga menjadi contoh betapa rapuhnya tata kelola data nasional.
Roy mendesak Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid untuk mengembalikan kewajiban penyimpanan data di dalam negeri, sekaligus menyediakan infrastruktur pusat data yang memadai agar aturan tersebut dapat ditegakkan.






