Menu

Mode Gelap
Membongkar Pola Lama di Balik Perburuan Aktivis Prabowo Pertaruhkan Jabatan Presiden 2029 demi MBG Frustrasi Cara Prabowo Memimpin Sembilan Pesan Rahasia JK untuk Prabowo Istana [Sempat] Curigai Manuver JK Sejak 2019 Gerbang Data RI Dibuka, Siapa Bertanggung Jawab?

POLITIK

Sejak 2019 Gerbang Data RI Dibuka, Siapa Bertanggung Jawab?

badge-check


					Foto: Roy Suryo/tangkapan layar Perbesar

Foto: Roy Suryo/tangkapan layar

INAnews.co.id, Jakarta– Babak awal hilangnya kedaulatan digital Indonesia bisa ditelusuri ke satu regulasi: Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 yang diterbitkan di era Presiden Joko Widodo. Beleid itu membolehkan data dan server milik entitas Indonesia disimpan di luar negeri, membalikkan aturan PP Tahun 2012 yang mewajibkan seluruh data server berada di dalam wilayah Indonesia.

“Dari 2019, data server itu sudah bisa diletakkan di luar. Padahal sebelumnya, semua harus di dalam negeri,” kata pakar telematika Roy Suryo dalam podcast Forum Keadilan TV, yang tayang pada Ahad (22/3/2026).

Dampak nyata regulasi ini pernah dirasakan saat kasus kejahatan siber dan judi online sulit diusut karena server pelaku berada di luar yurisdiksi Indonesia. Kasus jebolnya Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) juga menjadi contoh betapa rapuhnya tata kelola data nasional.

Roy mendesak Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid untuk mengembalikan kewajiban penyimpanan data di dalam negeri, sekaligus menyediakan infrastruktur pusat data yang memadai agar aturan tersebut dapat ditegakkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Membongkar Pola Lama di Balik Perburuan Aktivis

25 Maret 2026 - 18:59 WIB

Prabowo Pertaruhkan Jabatan Presiden 2029 demi MBG

25 Maret 2026 - 15:57 WIB

Sembilan Pesan Rahasia JK untuk Prabowo

25 Maret 2026 - 11:59 WIB

Populer POLITIK