INAnews.co.id , Jakarta – Revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau revisi UU KPK resmi disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR pada Selasa, 17 September 2019.
Undang-undang ini tetap disahkan kendati menuai kontroversi di publik. Pengesahan revisi UU KPK ini ternyata tak menunggu pertemuan Presiden Joko Widodo atau Jokowi dengan pemimpin lembaga antirasuah itu.
Terkait polemik tersebut Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formak) Indonesia memberikan dukungan moril dengan melakukan aksi di DPRD Kalimantan Timur dan Balikpapan dan mebentangkan spanduk di Gedung KPK pada Jumat 20 september 2019.
Isi spanduk yang dibentangkan Formak “Menolak Pelemahan KPK , KPK adalah Kita , Kita adalah KPK”.

Jerico Noldi selaku Ketua Umum Formak Indonesia sangat menyesalkan atas revisi UU yang dilakukan oleh DPR. Jerico juga usulkan dengan adanya upaya pelemahan KPK ini untuk melakukan judicial review .
“Formak menolak atas revisi UU nomor 30 tahun 2002 , sebab ini akan membuka celah koruptor untuk melakukan korupsi , saya sebagai masyarakat terus memberikan semangat dan dukungan kepada KPK, dan jangan takut kami masyarakat sipil ada dibelakang KPK untuk terus mendukung,” ucap Jerico saat dihubungi Redaksi via selular pada Jumat 20 september 2019.

Dengan adanya dukungan Formak kepada KPK di Jakarta dengan bentangan spanduk yang dilakukan oleh perwakilan Formak, di Jakarta merupakan langkah aksi awal sebelum nantinya Formak melakukan aksi di Gedung DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
“Rencana hari selasa Formak akan demo dukung KPK di DPRD Kaltim dan DPRD Balikpapan , dan kita akan surati KPK , jika masyarakat daerah apalagi Kaltim akan ada dibelakang KPK,” ucap Jerico.
Ditambahkan Jerico , upaya pelemahan KPK memiliki imbas kepada provinsi Kaltim, dimana sebagai Ibukota Baru , kasus korupsi di Kaltim itu paling banyak.
“Revisi UU itu adalah yang melemahkan OTT dan penangkapan , jika UU ini sudah disahkan akan menyulitkan KPK lakukan OTT dan penagkapan yang dilakukan secara sembunyi, sebab untuk melakukan OTT itu harus ada persetujuan Dewan Pengawas dan artinya KPK tidak bisa independen,” ucap Jerico.
Menurut Jerico , Kaltim yang kaya akan sumber daya alamnya , banyak ditemukan kasus korupsi oleh petugas negara dan itu semua tidak bisa diberantas.
“Formak mengawal 6 kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan dan Polisi, dan saat ini banyak berjalan di tempat dan tersangkanya pun tidak jelas , beda apa yang dilakukan KPK jika sudah ada bukti bisa langsung ditindak atau lakukan OTT,” ungkap Jerico.
Dalam aksi kali ini Formak berkeinginan KPK tetap semangatnya seperti dahulu , khususnya daerah Kaltim jika tebukti adanya korupsi dan KPK bisa lakukan OTT terhadap orang yang memang terbukti tersebut.






