Menu

Mode Gelap
Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

NASIONAL

Menko Polhukam Imbau Masjid Diisi Khotbah yang Menyejukan Umat

badge-check


					Menko Polhukam Imbau Masjid Diisi Khotbah yang Menyejukan Umat Perbesar

INAnews.co.id, YOGYAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan, Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan dirinya tidak melarang penggunaan kata kafir di masjid. Namun, yang dirinya maksud adalah penggunaan kata kafir dengan tujuan untuk mengkafirkan orang lain.

“Tidak mungkin seorang Mahfud itu melarang orang berkata kafir, karena Mahfud setiap hari mengaji Surat al-Kahfi, mengaji membaca surat al-Kafiya yang kata-kata kafirnya itu lebih dari 10 kali. Yang saya katakan, berceramah di masjid itu supaya menimbulkan kesejukan, jangan suka mengkafirkan orang yang berbeda pendapat,” tegas Menko Polhukam di Yogyakarta, Senin (28/10/2019).

Karenanya, dirinya mengimbau agar masjid-masjid, baik di lingkungan BUMN atau pemerintahan, untuk diisi khotbah yang menyejukkan. Jika ingin menggunakan kata kafir, tidak ada yang melarang karena memang kata tersebut ada di dalam Al Quran.

“Sekarang kan banyak orang yang mengkafirkan orang beda pendapat, katanya kalau tidak pakai cadar itu kafir, tidak ikut nabi. Kalau punya patung Garuda Pancasila itu seperti orang jahiliyah, itu kafir. Begitu-begitu itu tidak boleh, itu namanya kaum takfiri,” katanya.

“Kalau Anda mau berkata kafir, setiap hari 100 ribu kali juga boleh, siapa yang melarang? Apalagi memang ada kata kafir di Al Quran. Jadi saya tidak melarang kata kafir, (tapi) melarang orang mengkafirkan orang lain yang berbeda pendapat,” lanjutnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM