Menu

Mode Gelap
Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi

KRIMINAL

Jual Visa Bekas Pada Orang Asing , Oknum PNS Imigrasi Bali Ditangkap Oleh Kejaksaan

badge-check


					Jual Visa Bekas Pada Orang Asing , Oknum PNS Imigrasi Bali Ditangkap Oleh Kejaksaan Perbesar

INAnews.co.id, Bali – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar dibantu Kepolisian KP3 Bandara Ngurah Rai berhasil menangkap Raden M.Soleh di Bandara Ngurah Rai, Bali, Senin 4 november 2019.Raden yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali ditangkap saat hendak terbang dari Bali menuju Jakarta.

Penagkapan Raden M.Soleh merupakan keberhasilan Tangkap Buronan ( TABUR ) ke-144 di tahun 2019 dan merupakan TABUR Ke- 351 sejak program tabur 31.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu.

Kasus ini bermula dari Penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Bali sekitar tahun 2008-2009.Raden diduga telah melakukan korupsi pembayaran Visa On Arrival (VOA) dengan cara  menggunakan tiket VOA Bekas untuk dijual kepada orang asing.

Sehingga data orang asing yang masuk pada server VOA tidak bisa diubah dan didapati penggandaan atas nomor VOA tersebut. Dari hasil jual beli VOA bekas tersebut, terpidana meraup keuntungan bersama petugas lainnya yang secara kolektif dibagi-bagi dan negara mengalami kerugian.

“Sebelumnya Raden , dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN)Denpasar, Jaksa Penuntut Umum tetap berusaha membuktikan dengan mengajukan upaya hukum Kasasi,” jelas Mukri , selaku Kapuspen Kejaksaan Agung RI pada senin 4 november 2019.

Kasasi JPU dikabulkan oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan putusan nya nomor : 824/K/Pid.Sus/2012 tanggal 14 Agustus 2012 yang dan divonis selama 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Tersangka dibawa dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II.A Denpasar

Mukri jelaskan , Raden sempat buron dari tahun 2012 hingga saat ini, dan telah dilakukan pencarian oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar bersama dengan Tim Inteijen Kejati Bali, namun selalu berubah-ubah tempat sampai terdeteksi berada di Palembang pada akhir bulan Oktober 2019.

Raden terbukti bersalah melanggar pasal 2 UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Empat Bulan Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penyidikan Polres Buton dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak

10 Desember 2025 - 22:41 WIB

Imigrasi Batam Amankan Buronan Kasus Keuangan Rp2,2 Triliun dari RRT

22 November 2025 - 09:20 WIB

Populer DAERAH