INAnews.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita uang tunai sebesar Rp. 477.359.539.000,- .
Uang sitaan tersebut merupakan dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim selaku Direktur Utama PT Tasnri Madjid Energi (PT. TME)
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3318K/Pid.Sus/2019 tertanggal 17 Oktober 2019.
“Hari ini adalah eksekusi barang bukti dengan nilai Rp 477.359.539.000,” kata Burhanuddin di kantornya, Jakarta, Jumat (15/11).
Eksekusi berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3318K/Pid.Sus/2019 . Amar putusan lengkapnya adalah sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa KOKOS JIANG Als. KOKOS LEO LIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.477.359.539.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh sembilan rupiah) yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan oleh terdakwa kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI jakarta di Rekening Nomor 0700771126 pada Bank BNI Kantor Cabang Pembantu Tempo Scan Tower, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan sebesar Rp. 477.359.539.000,- (empat ratus tujuh puluh tujuh milyar tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh sembilan rupiah).
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono menjelaskan, Kokos bersama Direktur Utama PT PLN Batubara periode 2011-2012 Khairil Wahyuni diketahui mengatur dan mengarahkan tender batu bara supaya PT TME yang mengerjakan proyek tersebut.
Caranya melalui pembuatan nota kesepahaman kerja sama Operasi Penambangan Batu Bara antara PT PLN Batubara dengan PT TME tanpa adanya Kajian Kelayakan Operasi (KKO) atau Uji Tuntas.
Padahal KKO atau Uji Tuntas merupakan keputusan dari RUPS PT PLN Batubara tentang RKAP Tahun 2011.
Tambah Warih , Kokos dan PT TME juga dianggap tidak berhak memiliki batu bara karena belum berproduksi dan membayar iuran produksi.
Selain itu, status cadangan batu bara yang menjadi obyek perikatan masih milik negara. PT TME pun dianggap belum melakukan perikatan dengan pihak manapun atas pemanfaatan cadangan batu bara yang akan diatur dalam perjanjian kerja sama dengan PT PLN Batubara.
“Dalam prosesnya banyak hal yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Seharusnya kepada PT TME tidak dilakukan pembayaran, namun oleh PT PLN Batubara dilakukan pembayaran sejumlah Rp 477 miliar,” kata Warih.






