INAnews.co.id, Riau – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau tangkap pelaku pencurian minyak mentah atau illegal tapping milik PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).
Dalam kasus ini, lima pelaku berhasil ditangkap diantaranya berinisial DP, JH, AM, BS dan HU.
“Pengungkapan kasus ini kita lakukan dalam Operasi Zapin 2019. Para pelaku kita tangkap di lokasi berbeda, setelah dilakukan penyelidikan atas laporan pihak PT Cevron,” jelas Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam konferensi pers di Polda Riau, Minggu 17 November 2019.
Agung menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah para pelaku mencuri minyak mentah pada pipa saluran minyak di jalan lintas timur, tepatnya di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.
Dalam aksinya, para pelaku memiliki keahlian dan peralatan lengkap. Mereka mampu menyedot minyak dari dalam pipa yang bertekanan tinggi dan juga panas.
“Peralatan disediakan dibeli oleh JH, khusus mengebor pipa hingga pengawasan supaya tidak terdeteksi petugas,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan polisi, terungkap aksi curang itu terjadi sejak lima bulan terakhir. Dalam aksinya, mereka bahkan memiliki tronton berkapasitas 28 ton.
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan Satgas Zapin di lima lokasi di Riau, di antaranya Balam KM 0 Bangko Pusako Rokan Hilir, dengan tersangka JH berperan sebagai penyedia mobil tangki untuk mengangkut minyak mentah.
Agung menambahkan, sesuai data yang disampaikan oleh PT. Chevron Pacific Indonesia bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian itu mencapai 12.700 barel.
Kerugian yang dialami akibat pencurian alat produksi mencapai 2.500 barel perhari atau setara dengan Rp 2.066.250.000 setiap hari.
“Polda Riau memiliki komitmen melakukan tindakan hukum secara profesional menghentikan pencurian ini untuk menyelamatkan kerugian negara demi menjaga peningkatan produksi minyak bumi,” terang Agung.
Kelima tersangka tersebut dijerat pasal-pasal 363 jo 55.56 K.U.H.Pidana, diancam pidana penjara selama 7 tahun. Pasal 480 K.U.H.Pidana, dan diancam pidana penjara selama 4 sampai 7 tahun dan Pencucian Uang.
Sementara itu, Polda Riau juga masih mengejar dua pelaku yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang berinisial (MM).
DPO inisial MM berperan sebagai pembeli minyak mentah dan (AL) berperan sebagai pekerja yang melakukan penggalian dan menyalurkan minyak mentah ke mobil tangki.






