Menu

Mode Gelap
Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi

NASIONAL

Peneliti Indonesia Bisa Gunakan Fasilitas Laboraturium di Puspitek

badge-check


					Peneliti Indonesia Bisa Gunakan Fasilitas Laboraturium di Puspitek Perbesar

INAnews.co.id, Serpong – Dalam kunjungannya ke Puspiptek  untuk melihat  fasilitas laboratorium Menristek Bambang Brojonegoro mengatakan peniliti bisa menggunakan fasilitas laboratorium di Puspitek.

 

Menteri Riset dan Teknologi/Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN) Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro meyakini berbagai sarana dan prasarana (fasilitas) penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbangjirap), yang ada di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek) yang di kelola oleh Kementerian Ristek/BRIN, terutama Pusat Litbangjirap yang dikelola oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) dapat terus dikembangkan agar dapat digunakan oleh industri, lembaga penelitian, perguruan tinggi, dan masyarakat.

Menurut mantan Kepala Bappenas itu, tidak ada alasan bagi para ilmuwan untuk tidak mengembangkan berbagai ilmu yang canggih seperti teknologi nano atas dasar alasan tidak punya alat yang mumpuni dan laboratorium yang sesuai.

 

Ia menegaskan alat-alat dan laboratorium yang dimiliki oleh beberapa lembaga penelitian pemerintah seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dapat digunakan jika untuk kepentingan yang jelas.

 

“Meskipun dikelola oleh LIPI tapi intinya adalah milik pemerintah dan dengan demikian siapapun berhak memakai, terutama untuk tujuan penelitian,” katanya.

 

Selain itu, dalam kunjungan tersebut Menristek juga menegaskan selain menelurkan inovasi, lembaga-lembaga penelitian milik pemerintah juga bisa memberikan layanan atau jasa kepada industri di Indonesia yang membutuhkan pengujian materi.

Bambang mengatakan yang terpenting laboratorium tersebut digunakan untuk penelitian.

“Tidak alasan bagi ilmuwan atau peneliti Indonesia untuk mengaku kesulitan mendapatkan fasilitan penelitian dan juga  tidak ada alasan mereka tidak dapat mengembangkan ilmu yang canggih, dengan alasan tidak ada alat atau laboratorium,” Pungkas Bambang.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara

12 Januari 2026 - 16:44 WIB

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi

12 Januari 2026 - 15:43 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Populer GERAI HUKUM