Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

VONIS

Diduga Janggal, Pengusaha WN India menolak di deportasi

badge-check


					Diduga Janggal, Pengusaha WN India menolak di deportasi Perbesar

INAnews.co.id – Saat gencarnya pemerintah mengundang investor luar negeri masuk ke Indonesia, ternyata ada suatu pelakukan yang dianggap tidak adil kepada salah satu pengusaha yang berasal dari negeri India.

“Saya tidak tahu kesalahan saya apa, tetapi saya telah menerima surat keputusan deportasi dengan ancaman cap merah di pasport, padahal saya sudah tinggal selama 12 tahun tinggal di Indonesia tanpa melakukan kesalahan atau perbuatan yang merugikan Negara Indonesia,”ujar Kushvendra Kumar, Direktur PT.Kresna Abadi Dinamika kepada wartawan ,Senin (17/09) di bilangan Cikini , Jakarta.

Kushvendra dalam kronologinya menyampaikan kepada wartawan surat deportasi itu dikeluarkan berawal dari kedatangan petugas yang mengaku dari kantor imigrasi Bogor dan menanyakan kejelasan dokumen tentang pekerja dan perusahaan milik Kushvendra, yakni PT. KAD.

Yang dianggap janggal menurut Kushvendra saat menceritakan kepada redaksi, petugas imigrasi tersebut memaksa membuat surat pernyataan berkop surat terkait pernyataan jika PT.KAD tidak bekerjasama dengan PT.Aroma Atsiri Indonesia (AAI).

“Saya menolak, mereka datang tanggal 22 mei 2018 menemui saya bukannya memeriksa dokumen yang sudah saya serahkan, petugas itu malah memaksa membuat surat pernyatan ,bahwa PT.KAD tidak bekerjasama dengan PT.AAI, dan maksudnya apa,” ujar Kushvendra pada saat ditemui , Senin (17/09).

Dari uraian kronologi dan surat yang dibuat Kushvendra kepada wartawan, hal tersebut dimulai dengan permintaan order dari India untuk menyediakan minyak nilam dengan standart kualitas perusahaan ternama pada tanggal 19 januari 2018.

“Karena PT.KAD bukan perusahaan jasa ekspor barang dan tidak memiliki ijin itu, saya mereferensikan kepada perusahaan istri saya PT.AAI yang memang bidangnya.Tapi pada tanggal 27 februari 2018 pihak pembuat order menolak untuk membuka PO dan sejak itu komunikasi perminta order dari India berhenti,”jelas Kushvendra.

Atas kejadian itu Kushvedra merasa dirugikan karena paspor miliknya ditahan pihak imigrasi pusat pada tanggal 1 agustus 2018 .” Karena saya menerima panggilan untuk datang ke kantor imigrasi via telepon pada tanggal 31 juli 2018, saya datangi kantor imigrasi pusat dan menemui petugas imigrasi yakni Adi Majeng dan Agung Pramono, setelah saya menyerahkan seluruh dokumen ijin tinggal, ijin kerja dan perusahaan, setelahnya mereka manahan paspor saya dengan alasan atas dasar surat permintaan Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Kusvhendra.

Atas dasar keadilan Kushvendra terus meminta bukti atas dasar dirinya di deportasi, Ia juga telah membuat laporan kepada Polisi melalui Bareskrim MABES POLRI dengan nomor surat STTL/847/VIII/2018 tanggal 16 Agustus 2018.

“Saya tidak merugikan negara dan telah tinggal selama 12 tahun di Indonesia dan tidak melakukan kejahatan, saya mempunyai dua orang anak dan semua lahir di Indonesia, dan saya ingin menjadi warga negara Indonesia, atas dasar ini saya meminta keadilan kepada Presiden Jokowidodo yang sudah saya surati,” ujar Kusvhendra . (hlm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

PN Palembang Akhirnya Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumsel Marzuki

29 November 2025 - 10:49 WIB

Mahfud MD Desak Putusan Ira Puspadewi Dinaik Banding

25 November 2025 - 14:39 WIB

Terbit SHP atas nama Kementerian Pertahanan Pemilik Ruko Marinatama Gugat ke PTUN Jakarta

6 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Populer HUKUM