INAnews.co.id – Penonton pertandingan olahraga berhak atas kompensasi dan ganti rugi. Pernyataan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) terkait dengan tewasnya salah satu anggota supporter Persija (Jakmania), yang bernama Haringga Sirla (23).
“Apalagi ketika ia membayar tiket maka dia berhak kenyamanan, keamanan dan keselamatan. Sebagai konsumen, sebagaimana dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen penonton berhak atas kompensasi dan ganti rugi, jika selama menjadi penonton dirugikan, ” kata Ketua Harian YLKI Tulus Abadi.
Insiden terbunuhnya Haringga Sirla yang terbunuh dan dikeroyok oleh suporter dari Persib yang terjadi pada pertandingan antara Persib dan Persija di stadion Gelora Bandung Lautan Api, (23/09/2018) harusnya ada penggantian sesuai dengan UU konsumen.
“Jika selama menjadi penonton dirugikan maka sebenarnya dia berhak atas kompensasi dan ganti rugi, apalagi jika sampai menjadi korban tewas,” kata Tulus Abadi .
Tulus menambahkan atas meninggalnya penonton atau suporter sepak bola maka bisa di simpulkan bahwa PSSI telah gagal dalam menjaga kenyamanan, keamanan dan keselamatan bagi penonton sebagai konsumen sepak bola dalam pertandingan olahraga.
“Dalam pertandingan olahraga seharusnya arena pertandingan tersebut dilengkapi ‘Panic button’ untuk sebagai penanganan pertama jika terjadi masalah. maka dari itu tidak adanya lagi terjadi hal seperti ini terulang kembali di masa yang akan datang,” terang Tulus.
Dalam hal penggantian rugi ini Hanya Gubernur Jawa Barat Ridwan kamil, yang baru memberikan donasi santunan kepada keluarga besar Haringga Sirla sebesar Rp. 50 juta.






