Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

KRIMINAL

Pabrik ekstasi jenis baru, ditemukan Polisi di Bogor

badge-check

INAnews.co.id – Kepolisian Jakarta Barat umumkan temuan pabrik narkoba di wilayah  Perumahan Sentra Pondok Rajeg Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.

Rumah itu diduga memproduksi puluhan ribu pil ekstasi jenis baru selama satu tahun terakhir. “Hasil temuan ada beberapa bahan pembuat narkoba yang tergolong langka.Kami menduga ini merupakan jaringan internasional,” terang Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, di lokasi pabrik narkoba di Bogor, Senin (24/9/2018).

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang ditangkap dari lokasi pembuatan ekstasi tersebut dengan inisial SI (55), AP (40) dan RS (24). Hengki mengakui salah seorang di antara pelaku berinisial SI merupakan residivis untuk tiga kasus yang sama.

“Yang bersangkutan dinyatakan baru keluar penjara selama tiga bulan setelah ditahan selama 10 tahun,” ujar Hengki. Hengki mengaku akan dilakukan penyelidikan secara berkesinambungan mengingat ekstasi ini juga termasuk jenis langka dan pertama kali ditemukan.

Tambah Hengky,ekstasi jenis ini lebih berbahaya dari jenis ekstasi lain dan dianggap memiliki daya rusak yang cukup kuat bagi tubuh pemakainya. Kandungannya terdiri dari bahan sabu methapethamine, ketamine, ephidrine, kafein, forfor.

Kepala Polisi Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengakui ekstasi jenis itu beredar hingga ke wilayah Jakarta.Dari 10 lokasi yang ditemukan selama beberapa tahun terakhir, pabrik narkoba biasanya berada di kawasan perumahan penduduk.

“Kami kembangkan dari Jakarta Barat ternyata pabriknya di sini (Bogor). Bahkan tempat ini rencananya akan dikembangkan jadi pabrik sabu-sabu,” kata Hengki.

Diketahui tersangka AP mampu memproduksi 500 butir pil ekstasi dalam sehari. Dari pengakuan AP, ia sudah memproduksi ekstasi selama satu tahun. Pelaku dikenakan pasal pengedar dan pembuat narkoba dengan hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati agar ada efek jera bagi pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Empat Bulan Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penyidikan Polres Buton dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak

10 Desember 2025 - 22:41 WIB

Imigrasi Batam Amankan Buronan Kasus Keuangan Rp2,2 Triliun dari RRT

22 November 2025 - 09:20 WIB

Populer DAERAH