Menu

Mode Gelap
Ekonom Desak Presiden Bangun Kesepakatan Lintas Rezim untuk Kurangi Belanja CEO ‘BAT Bank’ Dijemput Penyidik, CWIG Soroti Dugaan TPPU dan Pencatutan Nama Presiden RI RI Terjepit di Antara AS dan Tiongkok Pengamat Politik Kritik Rencana Penutupan Prodi Indonesia Tertinggal dari Vietnam dalam PDB Per Kapita Polri Berperan Krusial Menjaga Stabilitas di Tengah Medan Sosial Paling Kompleks di Dunia

KRIMINAL

Pabrik ekstasi jenis baru, ditemukan Polisi di Bogor

badge-check

INAnews.co.id – Kepolisian Jakarta Barat umumkan temuan pabrik narkoba di wilayah  Perumahan Sentra Pondok Rajeg Kecamatan Cibinong Kabupaten Bogor.

Rumah itu diduga memproduksi puluhan ribu pil ekstasi jenis baru selama satu tahun terakhir. “Hasil temuan ada beberapa bahan pembuat narkoba yang tergolong langka.Kami menduga ini merupakan jaringan internasional,” terang Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, di lokasi pabrik narkoba di Bogor, Senin (24/9/2018).

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang ditangkap dari lokasi pembuatan ekstasi tersebut dengan inisial SI (55), AP (40) dan RS (24). Hengki mengakui salah seorang di antara pelaku berinisial SI merupakan residivis untuk tiga kasus yang sama.

“Yang bersangkutan dinyatakan baru keluar penjara selama tiga bulan setelah ditahan selama 10 tahun,” ujar Hengki. Hengki mengaku akan dilakukan penyelidikan secara berkesinambungan mengingat ekstasi ini juga termasuk jenis langka dan pertama kali ditemukan.

Tambah Hengky,ekstasi jenis ini lebih berbahaya dari jenis ekstasi lain dan dianggap memiliki daya rusak yang cukup kuat bagi tubuh pemakainya. Kandungannya terdiri dari bahan sabu methapethamine, ketamine, ephidrine, kafein, forfor.

Kepala Polisi Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengakui ekstasi jenis itu beredar hingga ke wilayah Jakarta.Dari 10 lokasi yang ditemukan selama beberapa tahun terakhir, pabrik narkoba biasanya berada di kawasan perumahan penduduk.

“Kami kembangkan dari Jakarta Barat ternyata pabriknya di sini (Bogor). Bahkan tempat ini rencananya akan dikembangkan jadi pabrik sabu-sabu,” kata Hengki.

Diketahui tersangka AP mampu memproduksi 500 butir pil ekstasi dalam sehari. Dari pengakuan AP, ia sudah memproduksi ekstasi selama satu tahun. Pelaku dikenakan pasal pengedar dan pembuat narkoba dengan hukuman penjara 20 tahun hingga hukuman mati agar ada efek jera bagi pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CWIG : Publik Minta Kepastian Hukum Dari Laporan Perkara BAT Bank

10 April 2026 - 01:38 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Obat Tramadol di Jagakarsa dan Jakarta Utara

8 April 2026 - 19:52 WIB

Imigrasi Soeta Amankan Tiga WNA Gunakan Paspor Palsu

11 Maret 2026 - 21:04 WIB

Populer HUKUM