INAnews.co.id – Sansudin Simbolon pemilik pabrik minuman keras (miras) oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, divonis hukuman 20 tahun penjara karena telah terbukti bersalah, sudah meracik dan menjual miras hingga menyebabkan puluhan orang meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana kepada Sansudin Simbolon oleh karena perbuatannya hukuman penjara 20 tahun,” ujar majelis hakim yang dipimpin Titi Maria Romlah saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Balendah, Kabupaten Bandung, Senin (22/10).
Putusan yang sudah diberikan hakim kepada Sansudin lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dipidana penjara seumur hidup.
Menurut Titi, berdasarkan fakta dipersidangan dan keterangan para saksi, Sansudin terbukti bersalah meracik miras cap ginseng hingga menewaskan puluhan orang di Cicalengka, Kabupaten Bandung.
“Menyatakan terdakwa Sansudin Simbolon terbukti sah dan meyakinkan bersalah turut serta menjual barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” kata Dia.
Sebelum membacakan putusan, hakim terlebih dahulu membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Sementara yang memberatkan, perbuatannya membuat puluhan orang meninggal dunia.
Sansudin melalui kuasa hukumnya Nicholas, meminta waktu untuk pikir-pikir terhadap putusan kliennya. “Kami meminta waktu untuk pikir-pikir ,” kata Nicholas.
Putusan Majelis Hakim pun membuat iatri Sansudin langsung jatuh pingsan usai mendengar putusan hakim atas suaminya.
Kemudian Hamicak juga divonis hukuman penjara selama tujuh tahun, karena sudah terbukti ikut terlibat dalam bisnis maut yang dijalankan oleh suaminya.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hamicak Manik hukuman penjara tujuh tahun,” ujar hakim.






