Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

INDAG

Mata Uang Digital Akan Diatur Secara Internasional

badge-check


					Mata Uang Digital Akan Diatur Secara Internasional Perbesar

INAnews.co.id – Mulai tahun depan akan ada aturan mengenai mata uang digital. Lembaga pengawasan pencucian uang dunia akan menerapkan aturan pertamanya pada mata uang digital pada Juni tahun depan yang disesuaikan dengan standar internasional.

Financial Action Task Force (FATF) yang bermarkas di Paris mengatakan pada hari Jumat (19/10) aturan ini akan diperlukan untuk memberikan lisensi atau mengatur lembaga penukaran mata uang. Beberapa perusahaan yang menyediakan dompet terenkripsi dapat membantu mencoret penggunaan uang digital untuk pencucian uang, pendanaan terorisme atau kejahatan lainnya.

Perusahaan yang menyediakan layanan keuangan untuk penerbitan mata uang digital baru dan penawaran koin awal tersebut juga harus tunduk pada aturan, katanya.

Hingga saat ini, peraturan mata uang digital telah menolak koordinasi global dan menyebabkan tambal sulam pada berbagai pendekatan yang berbeda oleh pemerintah di tiap negara.

Negara-negara yang menerapkan aturan akan tunduk FATF, demikian kata Presiden FATF Marshall Billingslea. Negara-negara yang dianggap gagal dapat ditambahkan ke daftar hitam FATF yang membatasi akses ke sistem keuangan global. “Pada Juni, kami akan menerbitkan instruksi tambahan tentang standar dan bagaimana kami mengharapkan pemberlakuannya,” katanya.

Mata uang digital pertama dan paling populer adalah Bitcoin, yang telah diikuti oleh ratusan mata uang baru.  Tahun lalu, harga bitcoin melonjak 1,300% ke rekor mendekati US$20.000 (Rp 30 juta) pada Desember tetapi sejak itu anjlok. Mata uang itu diperdagangkan di sekitar US$6,390 pada Jumat sore.

Volatilitas harga yang ekstrim, bersama dengan pencurian rutin dari bursa, telah membuat jengkel para regulator. Dengan tidak adanya aturan global, negara-negara telah mengambil rute kontras untuk menjinakkan sektor ini.

Tahun lalu, Jepang menjadi negara pertama yang mengatur pertukaran mata uang digital, sementara China dan Korea Selatan menekan mereka. Di Eropa, beberapa negara termasuk Perancis, Swiss dan Malta sedang merencanakan pengawasan tahap awal dengan mengatur penawaran koin awal. atau initial coin offering (ICO). (Al Sattar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Target Pertumbuhan 5,4 Persen Sulit Tercapai, Konsumsi dan Kredit Melemah

5 Januari 2026 - 23:39 WIB

Paradoks Industri Nasional: Tumbuh tapi Tidak Serap Tenaga Kerja

31 Desember 2025 - 11:16 WIB

Cukai Rp20.000 Per Liter Hambat Daya Saing Bioetanol Indonesia

29 Desember 2025 - 20:58 WIB

Populer ENERGI