INAnews.co.id, Jakarta – Sebanyak 113 tahanan Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kota Banda Aceh melarikan diri pada Kamis, 29 November 2018, Pukul 18:30 WIB, di Desa Reuleh, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan saat ini petugas Kepolisian Daerah Aceh sudah berhasil menangkap 26 orang napi yang kabur.
Sebelumnya, 113 tahanan Lapas Kelas IIA Kota Banda Aceh itu kabur pada saat hendak melaksanakan salat magrib berjamaah sekitar pukul 18.00 WIB. Para napi kabur setelah beberapa orang memprovokasi tahanan lainnya.
Menurut Ade, para napi ini juga sempat menyerang petugas yang berjaga. Saat itu, kata dia, ada 10 orang petugas jaga. “Mereka menyerang petugas ramai-ramai, tapi belum ada laporan yang terluka,” ungkapnya.
Selain menyerang petugas, Para napi juga merusak lapas untuk dapat kabur. Tahanan tersebut merusak Lapas seperti memecahkan kaca, merusak pintu, merusak ornamen hingga akhirnya mereka dapat melarikan diri.
Sementara itu dikabarkan ada napi yang juga sempat mencuri motor milik petugas sebelum kabur. “Informasinya seperti itu dari pihak petugas Lapas, tapi ini sedang didalami,” ujarnya.
Setalah kejadian, Ade mengatakan jumlah warga binaan di Lapas Klas IIA Banda Aceh berjumlah 613 orang. Sebelumnya, penghuni Lapas berjumlah 726 orang hingga kejadian tahanan melarikan diri.
Dan Ade menuturkan saat ini Lapas Klas II A Kota Banda Aceh berfokus pada pengetatan pengamanan. Hal itu, bertujuan agar tidak terjadi pelarian susulan, pengerusakan lapas, pembakaran atau kerusuhan setelah kejadian napi kabur kemarin. “Kami minta bantuan meminta bantuan petugas kepolisian dan TNI,” kata dia.






