Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

Uncategorized

BUMN mempercepat pembentukan Holding Infrastruktur

badge-check

INAnews.co.id, Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini tengah mempercepat pembentukan holding infrastruktur serta holding perumahan dan pengembangan kawasan.

Holding BUMN Infrastruktur, demikian dari keterangan tertulis Kementerian BUMN di Jakarta, Minggu (18/11/2018).

Sementara Holding BUMN Perumahan dan Pengembangan Kawasan juga akan beranggota tujuh perusahaan dengan Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) sebagai lead holding.

Tujuh anggota holdingnya dan terdiri dari PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Virama Karya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Indah Karya (Persero) dan PT Bina Karya (Persero).

Namun, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius K. Ro meyakini jika pembentukan dua holding tersebut dapat meningkatkan kapasitas BUMN dalam mendukung pembangunan nasional. Hal itu dikarenakan akan ada kenaikan nilai aset, yang kemudian akan mendongkrak kemampuan leverage sehingga kemampuan BUMN pun meningkat.

“Dengan holding, BUMN bisa melakukan join financing. Balance sheet perseroan pun akan menjadi lebih kuat. Kemudian ditopang dengan skema bisnis yang lebih terintegrasi,” ujar Aloy.

Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero) sekaligus Ketua Program Director Holding Infrastruktur, Bintang Perbowo menyebut, holding ini akan semakin meningkatkan pemerataan pembangunan infrastruktur di Indonesia.

Dimana pada saat ini pihaknya sedang menjalankan tugas membangun tol Trans-Sumatra. Maka, dengan kemampuan keuangan yang lebih besar dalam holding, Hutama Karya dapat menduplikasi proyek sejenis pada wilayah lainnya.

“Kalau leverage lebih besar, kami bisa menjalankan pembangunan tol lainnya di Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua,” ujar dia.

Holding perumahan dan pengembangan kawasan, BUMN juga akan mendukung Pemerintah dalam menyediakan kebutuhan perumahan nasional di seluruh cakupan geografis dengan harga yang terjangkau.

Anggota Program Director Holding Perumahan dan Pengembangan Kawasan, Novel Arsyad menerangkan, dengan sinergi dan konsolidasi BUMN di bawah payung holding maka akan tercipta kemandirian keuangan serta peningkatan kapasitas pendanaan untuk memenuhi kebutuhan perumahan nasional.

“Belum ada BUMN yang melakukan pembangunan mega township seperti BSD City, kami akan ada di skala itu. Kami ingin tak hanya buat perumahan, namun juga sebuah kawasan pemukiman yang ditopang dengan segala fasilitas pendukungnya. Lihat BSD, segala fasilitas ada. Nanti kemudian kami juga akan masuk ke kawasan industri,” kata Novel.

Novel mengungkapkan, pihaknya telah melirik sejumlah titik yang berada di Pulau Jawa dan berdekatan dengan akses Jalan Tol. “Lokasinya sudah cukup banyak. Kalau bicara jalan tol yang ada di Jawa kan cukup banyak. Banyak lokasi potensial di sana berkat adanya konektivitas,” lanjut Novel.

Pembentukan kedua holding tersebut akan memiliki empat tahapan. Pertama, yakni legalitas hukum berupa Peraturan Pemerintah sehubungan dengan penambahan penyertaan modal negara pada Hutama Karya dan Perumnas.

Kedua, penetapan Keputusan Menteri Keuangan sehubungan dengan nilai inbreng pada Hutama Karya dan Perumnas. Ketiga, yakni penetapan akta inbreng. Ketiga tahap tersebut ditargetkan untuk dilakukan pada Desember 2018.

Sementara, tahap keempat yakni proses mengubah nama entitas anggota holding dengan menghilang kata “Persero” melalui Rapat Umum Pemegang Saham anggota holding rencananya dilaksanakan paling lambat pada Mei 2019.

Dan dasar hukum pembentukan holding mengacu pada Peraturan Pemerintah No 44 Tahun 2005 juncto PP No. 72 Tahun 2016. Di mana Negara dalam hal ini Pemerintah Indonesia tetap bertindak sebagai ultimate shareholder dengan memiliki 1 saham Seri A Dwiwarna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketua Pusaka NTB Tegaskan Isu BTT Pemprov NTB Bersifat Konstruktif Demi Kondusivitas Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

22 Desember 2025 - 20:29 WIB

Setelah Ramai Diberitakan, EO HUT Kota Baubau Akhirnya Lunasi Honor Penampil Lokal

1 November 2025 - 15:40 WIB

Bridgestone dan Walikota Bekasi Dukung Program Institut STIAMI

29 September 2025 - 16:09 WIB

Bridgestone dan Walikota Bekasi Dukung Program Institut STIAMI
Populer Uncategorized