Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

VONIS

Dua hakim district Singapura paparkan sistem aplikasi perkara pada tim MA

badge-check


					Dua hakim district Singapura paparkan sistem aplikasi perkara pada tim MA Perbesar

INAnews.co.id , Singapura – Hari ketiga pada Kamis, (15/11/2018) kunjungan studi banding Mahkamah Agung ke Singapura diisi dengan kunjungan ke Pengadilan Keluarga Singapura.

Dalam pesan rilisnya Sistem Pengelolaan Perkara Elektronik (Electronic Case Management System) dan iFAMS (Integrated Family Application Management System) menjadi fokus utama yang disuguhkan oleh pengadilan keluarga di Singapura.

“Dua hakim distrik (district judges) masing-masing Miranda Yeo dan Colin Tan memaparkan dua tema penting tersebut kepada tim dari Mahkamah Agung Republik Indonesia,”ujar Mohammad Noor dalam rilis yang diterima redaksi.

Family Justice Courts of Singapore (FJC) sebagaimana disebutkan dalam laporan tahunan tahun 2017 yang bertajuk Strengthening The Fundamentals merupakan nama kolektif dari lembaga-lembaga pengadilan yang terdiri dari Pengadilan Remaja (Youth Court), Pengadilan Keluarga (Family Court), dan Pengadilan Tinggi Divisi Keluarga (Family Divison of the High Court).

Youth Court berwenang memeriksa kasus-kasus yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja. Pengadilan ini sebelumnya bernama Juvenile Court di bawah Civil Division State Court of Singapore.

Berbeda dengan Youth Court, Family Court memeriksa semua perkara keluarga kecuali kasus di bawah Undang-Undang Remaja, yang diperiksa oleh Pengadilan Remaja. Pengadilan ini juga sebelumnya berada dibawah civil division State Court of Singapore.

Adapun Divisi Keluarga pada High Court terutama memeriksa pengajuan banding terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Keluarga dan Pengadilan Remaja.

 

Reporter : Syamsul Bahri 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

PN Palembang Akhirnya Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumsel Marzuki

29 November 2025 - 10:49 WIB

Mahfud MD Desak Putusan Ira Puspadewi Dinaik Banding

25 November 2025 - 14:39 WIB

Terbit SHP atas nama Kementerian Pertahanan Pemilik Ruko Marinatama Gugat ke PTUN Jakarta

6 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Populer HUKUM