INAnews.co.id, Jakarta – Sistem Perbukuan di Indonesia mengalami perubahan. Regulasi mengarah pada sharing penyiapan buku. Khusus pada buku keagamaan, penyiapannya yang diamanahkan kepada Kementerian Agama, tidak lagi terpusat di Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk).
Regulasi ini juga tertuang rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perbukuan. RPP ini juga disusun sebagai turunan dari UU Sistem Perbukuan yang disahkan pada April 2017.
Direktorat Pendidikan Agama Islam mulai menggarap sebanyak 12 buku Pendidikan Agama Islam dari kelas I sampai dengan kelas XII. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kamaruddin Amin meminta, agar buku-buku yang sedang disusun tersebut diuji publik terlebih dahulu sebelum penggandaan buku yang masif.
“Kita akan adakan pertemuan untuk membentuk tim penilai yang terdiri dari para ahli untuk menguji keshahihan buku PAI,” ujarnya.
“Buku ini harus maksimal, bisa mentransformasi, bisa efektif dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta karakter keberagamaan anak kita di sekolah,” ujarnya.
Buku yang disusun juga harus dapat dipahami oleh guru PAI sehingga mereka mampu menerjemahkan bahan ajar dan dihubungkan dengan kehidupan sehari-hari. “Contoh sederhana, misalnya, tentang salat, tidak hanya ritualitas yang diawali dengan takbir dan diakhiri salam, juga bagaimana guru dapat menjelaskan makna takbir, tahmid, hingga salam dengan kehidupan sehari-hari siswa,” tuturnya.
Workshop penyusunan buku teks siswa dan pegangan guru PAI ini sudah merupakan pertemuan ke-5 bagi para tim penyusun. Tim ini terdiri dari 36 orang yang terbagi atas 24 kontributor (Guru PAI, Pengawas PAI, Kepala Sekolah) dan 12 Dosen sebagai penyelaras. Workshop ini diselenggarakan selama tiga hari, 16-18 November 2018.
Namun, Direktur Pendidikan Agama Islam, Rohmat Mulyana Sapdi, menambahkan bahwa Direktorat PAI memiliki peran strategis dalam pengelolaan buku teks PAI. “Ada sekitar 74% siswa pada sekolah umum yang belajar tentang PAI. Untuk itu penyusunan buku ini harus maksimal,” papar Rohmat.
Dan Rohmat juga mengimbau kepada Kepala Sub Direktorat PAI pada SMA/SMK untuk mengadakan pertemuan terbatas guna membahas pelaksanaan uji publik buku teks PAI ke depan.






