Menu

Mode Gelap
Indonesia Terseret Permainan Trump: Pakar Sebut Pemerintah Kehilangan Kedaulatan Pakar: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump Batal Demi Hukum, Presiden Langgar Konstitusi Rocky: Hanya Politik Mahasiswa yang Bermutu, Politisi Hanya Urusi Kepentingan Personal Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Peneliti: Mukjizat bagi Indonesia YLBHI Kecam Kesepakatan Prabowo dengan Trump Ngabuburit Dan Bukber Spesial Bersama Para Influencer otomotif Di Grand Opening Store Apparel TRACKER Cihampelas Bandung

Uncategorized

Mabes Polri gandeng Kemkominfo untuk amankan Website Pemerintah

badge-check

INAnews.co.id, Jakarta – Mabes Polri menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk memperketat pengamanan pada sejumlah website pemerintah, terutama situs penyelenggara pemilu yang kini menjadi target utama para peretas.

“Kami sudah bekerja sama dengan Kemkominfo dan Direktorat Siber untuk memagari dan mengamankan semua situs pemerintah, terutama yang berkaitan dengan situs pemilu,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Drs. Setyo Wasisto, S.H.

Menurut, Kadiv Humas Polri juga mengatakan, pihaknya telah berhasil menangkap 4 pelaku pembobol situs Pengadilan Negeri Unaaha Sulawesi Tenggara. Namun, 3 pelaku di antaranya dikembalikan ke orang tua masing-masing karena masih di bawah umur.

Sementara itu, Jenderal Bintang Dua ini juga menjelaskan bahwa leading sector pengamanan website pemerintah berada di Kemkominfo. Oleh karena itu, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Mabes Polri akan dilibatkan untuk membantu Kemkominfo dalam mengamankan semua ancaman serangan siber dari para peretas.

“Jadi institusi yang mengawal itu adalah Kominfo ya, tapi kan nanti Kominfo juga bekerja sama dengan Direktorat Siber, kami akan bersinergi mengamankan semua situs pemerintah,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ironi Penegakan Hukum: Aktivis Literasi Diburu, Massa Penjarah Terorganisir Lolos

20 Februari 2026 - 18:46 WIB

Fatwa Pembiayaan Bermasalah Baru Ada untuk Murabahah

16 Februari 2026 - 22:38 WIB

Ikrar Nusa Bhakti Kritisi Anggaran Rp17 Triliun untuk BoP Trump

4 Februari 2026 - 09:42 WIB

Populer Uncategorized