INAnews.co.id, Jakarta – Adanya laporan kepada Polres Jakarta Utara terkait karyawan Grab yang melakukan penilaian buruk terhadap pengemudi taksi online dari rivalnya dibantah pihak Grab Indonesia.
Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan, hasil investigasi menyeluruh bersama dengan Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa NR yang juga karyawan dari Grab Indonesia tidak terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan dan sudah dibebaskan dari tuduhan tersebut.
“Kami selalu mengedepankan persaingan sehat berlandaskan etika dan moral,” ijar Tri dalam Siaran Persnya.
Sebelumnya NR yang juga karyawan Grab dilaporkan oleh pengemudi taksi online Gocar karena sering memberikan bintang satu kepada pengemudi taksi online, alhasil banyak pengemudi yang disupend karena penilaian buruk yang dilakukan NR.
“Hal ini juga dapat dikonfirmasi kembali kepada pihak Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya,” katanya melalui siaran persnya, Selasa (18/12/2018).
Tri menambahkan, menghadirkan layanan transportasi yang aman dan nyaman merupakan misi utama pihaknya. “Kami harapkan juga dipegang teguh oleh seluruh pegawai kami,” ujarnya.