Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

Uncategorized

Grab bantah karyawanya melakukan tindakan buruk kepada supir Gocar

badge-check


					Grab bantah karyawanya melakukan tindakan buruk kepada supir Gocar Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Adanya laporan kepada Polres Jakarta Utara terkait karyawan Grab yang melakukan penilaian buruk terhadap pengemudi taksi online dari rivalnya dibantah pihak Grab Indonesia.

Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan, hasil investigasi menyeluruh bersama dengan Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa NR yang juga karyawan dari Grab Indonesia tidak terbukti melakukan tindakan yang dituduhkan dan sudah dibebaskan dari tuduhan tersebut.

“Kami selalu mengedepankan persaingan sehat berlandaskan etika dan moral,” ijar Tri dalam Siaran Persnya.

Sebelumnya NR yang juga karyawan Grab dilaporkan oleh pengemudi taksi online Gocar karena sering memberikan bintang satu kepada pengemudi taksi online, alhasil banyak pengemudi yang disupend karena penilaian buruk yang dilakukan NR.

“Hal ini juga dapat dikonfirmasi kembali kepada pihak Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya,” katanya melalui siaran persnya, Selasa (18/12/2018).

Tri menambahkan, menghadirkan layanan transportasi yang aman dan nyaman merupakan misi utama pihaknya. “Kami harapkan juga dipegang teguh oleh seluruh pegawai kami,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ironi Penegakan Hukum: Aktivis Literasi Diburu, Massa Penjarah Terorganisir Lolos

20 Februari 2026 - 18:46 WIB

Fatwa Pembiayaan Bermasalah Baru Ada untuk Murabahah

16 Februari 2026 - 22:38 WIB

Ikrar Nusa Bhakti Kritisi Anggaran Rp17 Triliun untuk BoP Trump

4 Februari 2026 - 09:42 WIB

Populer Uncategorized