INAnews.co.id, Jakarta – Sebagai bentuk kepedulian terhadap korban bencana alam tsunami di , Pandeglang , Banten. Mahkamah Agung yang diwakili oleh Ketua Kamar Pidana, H. Suhadi, dan Kepala Biro Hukum dan Humas, Abdullah, memberikan bantuan senilai Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Bantuan diserahkan kepada Camat Jiput, Pandeglang, Sabtu (29/12/2018) kemaren. Turut hadir dalam penyerahan bantuan tersebut pimpinan, hakim dan aparatur pengadilan di wilayah Pengadilan Tinggi Banten.
“Penyerahan bantuan ini merupakan amanah Ketua Mahkamah Agung agar bantuan segera diterima oleh masyarakat korban,” ujar Suhadi yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia.
Bantuan ini, lanjut Suhadi, merupakan bentuk kepedulian aparatur pengadilan, mulai dari Keluarga Besar Mahkamah Agung, Keluarga besar Pengadilan tingkat banding dan pertama empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia, Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Ikatan Panitera Sekretaris Pengadilan Indonesia (IPASPI), dan Dharmayukti Karini (DYK).
“Keseluruhan dana bantuan sosial tersebut dihimpun dalam satu rekening yang diberinama Mahkamah Agung Peduli,” ujar Suhadi lebih lanjut.
Sebelumnya Mahkamah Agung Peduli memberikan bantuan senilai Rp 100.000.000,- melalui relawan IKAHI.
“Dana tersebut dipergunakan untuk berbagai kegiatan sosial, seperti membuat dapur umum, dan pengobatan yang dilakukan oleh tim dokter dan paramedis di daerah/tempat pengungsian,” lanjut Abdullah yang juga kordinator MA peduli.
Abdullah menambahkan total dana yang disalurkan oleh Mahkamah Agug Peduli berjumlah sebesar Rp 250.000.000,” ungkap Abdullah.
Saat ini, pimpinan Mahkamah Agung tengah mempersiapkan penyaluran bantuan ke wilayah Pengadilan Tinggi Bandar Lampung yang juga terkena dampak tsunami.
“Mahkamah Agung Peduli sudah mempersiapkan bantuan senilai Rp 150.000.000,- dan rencananya akan diserahkan oleh pimpinan,” jelas Abdullah.






