Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

Jokowi serahkan 257 Sertifikat Masjid di Garut

badge-check


					Jokowi serahkan 257 Sertifikat Masjid di Garut Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan 257 sertifikat hak atas tanah kepada masjid, musala, pondok pesantren dan juga lembaga-lembaga pendidikan di wilayah Kabupaten Garut, Tasikmalaya, Banjar, dan Ciamis, di Masjid Besar Cibatu, Garut, Jawa Barat, Jumat (18/1/2019) siang.

Kepala Negara mengatakan, percepatan penyerahan sertifikat untuk masjid, mushala, pondok pesantren, dan lembaga-lembaga pendidikan ini tidak hanya dilakukan di Jawa Barat. Tetapi juga dilakukan dari Aceh sampai ke Timur di Papua.

“Sekali lagi kenapa ini kita berikan? Karena laporan yang saya terima banyak sengketa-sengketa tanah-tanah wakaf,” ujar Presiden.

Selanjutnya, Jokowi memberikan contoh di Jakarta. Ada sebuah tanah yang memang tidak luas pada saat diserahkan harganya masih murah, sehingga didirikan masjid yang cukup besar. Tetapi begitu tanah yang ada harganya sudah Rp120 juta/meter mulai masalah ada, ahli waris menuntut, masjid tidak memiliki dokumen hak atas tanahnya, itu yang namanya sertifikat.

“Ini salah satu contoh saja. Di semua provinsi sama sengketa-sengketa ini ada, bahkan ada masjid di sebuah provinsi, masjid yang paling besar juga sama masalahnya dituntut oleh ahli warisnya, padahal masjid itu besar,” ujar Presiden.

Hadir juga dalam kesempatan itu antara lain Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Jalil, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Perhubungan Budi K. Sumadi, Koordinator Staf Khusus Presiden Teten Masduki, dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Dan karena itu, Presiden memerintahkan, kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar cepat menyelesaikan semua tanah-tanah wakaf agar semuanya pegang sertifikat hak untuk atas tanah yang dimiliki.

“Tadi diserahkan untuk Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Banjar, Kabupaten Ciamis, dan berikutnya akan diserahkan ke provinsi-provinsi yang lain,” jelas Presiden.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM