INAnews.co.id, Batam – Operasi gabungan Bea Cukai, Polri, dan TNI berhasil membongkar 53 kasus penyelundupan sepanjang 2018.
Terbongkarnya kasus itu berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga Rp30 miliar.
“Kita istilahkan dengan penyelundupan administrasi. Jadi barang yang masuk administrasinya tidak benar. Itu ditertibkan melalui upaya penegakan hukum,” kata Tito dalam konferensi pers di Pelabuhan Batu Ampar, Batam (15/01).

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menuturkan, sejak Satuan Tugas Penertiban Barang Impor Ilegal dibentuk, petugas langsung bekerja.
Mereka berhasil menyelidiki mulai dari pelabuhan-pelabuhan legal seperti Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya. Dalam penyelidikan itu, petugas banyak menemukan praktik penyelundupan administrasi.

Hadir dalam konferensi pers Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Menkeu Sri Mulyani, Menhub Budi Karya Sumadi, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dan Ketua KPK Agus Rahardjo.
Kapolda Kepulauan Riau juga turut hafir yakni Andhap Budhi Revianto S.I.K, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol.Mohammad Iqbal, S.I.K.MH.
Dalam kurun waktu Oktober 2018 hingga Januari 2019, Bea Cukai Batam dan Kepulauan Riau telah melakukan penindakan terhadap Kapal MT Yosoa Eks WI No I yang mengangkut kurang lebih 1.500 KL Crude Oil.
Serta serangkaian penindakan narkotika, rokok, kayu, dan lainnya dengan perkiraan total nilai mencapai Rp102 miliar dan kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 64 milliar.






