Menu

Mode Gelap
Flu Day 2025, PDPI Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan: Jangan Takut Berlebihan Pemerhati Kebijakan Buteng Tegaskan Pro-Rakyat, Namun Tolak Metode Provokatif Bupati dalam Menyikapi Konflik Investasi Institut STIAMI Luncurkan Production House Communication PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Rugikan Korban Rp16 Miliar, CWIG Jabarkan Kronologinya Amien Rais Kritik Keras Luhut Binsar Pandjaitan soal Pergantian Kapolri Sudah Tampil, Belum Dibayar: Kisah Seniman Lokal di Panggung HUT Kota Baubau

VONIS

Sebanyak 1.585 calon Hakim diwajibkan tes urine

badge-check


					Sebanyak 1.585 calon Hakim diwajibkan tes urine Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Meski belum miliki program terkait Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Mahkamah Agung telah mulai melakukan kegiatan terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba.

Dibulan Desember 2018, Mahkamah Agung telah melakukan kegiatan tes urine terhadap 300 orang karyawan Mahkamah Agung. Hasil tes urine pun tidak ditemukan karyawan yang terindikasi menggunakan narkoba.

Kegiatan serupa akan dilakukan terhadap aparatur pengadilan di daerah dan telah dialokasikan anggarannya di tahun 2019.

Mahkamah Agung juga berencana menggandeng BNN untuk melakukan tes urine terhadap 1.585 orang calon hakim dan 1.052 orang CPNS.

Menurut Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo, pentingnya aparatur pengadilan terbebas dari narkoba didasarkan atas pentingnya memiliki aparatur pengadilan yang sehat jiwa dan raganya.

“Seperti kata pepatah didalam badan yang sehat terdapat jiwa yang sehat,” tegas Pudjoharsoyo.

Jiwa yang sehat, lanjut Pudjoharsoyo, memiliki kontribusi terhadap kualitas putusan yang dihasilkan oleh para hakim. “Kesehatan jiwa itu berpengaruh terhadap putusan yang dihasilkan,” ujar Pudjoharsoyo.

Mahkamah Agung akan kerjasana dengan BNN melakukan sosialisasi dengan menyisipkan materi-materi terkait narkoba dalam pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat).

Pudjoharsoyo berharap para hakim dan aparatur penegak hukum lainnya mendapatkan gambaran yang memadai tentang bahaya narkoba.

“Dengan begitu, kita berharap aparat kita tidak terkecoh oleh permainan sindikat narkoba,” pungkas Pudjoharsoyo

Hal diatas dikemukakan dalam rapat koordinasi antara Mahkamah Agung dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta, Selasa (22/01/2019).

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Sekretaris Mahkamah Agung tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) diwakili oleh Sekretaris Utama, Adhi Prawoto, Deputi Rehabilitasi, Yunis Farida Oktoris Triana, Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Dunan Ismail Isja, Direktur Narkotika, Victor Joubert Lasut, Direktur Hukum, Ersyiwo Zaimaru, serta Kasi Konsultasi Hukum, Alvin Andrew Dias.

Sementara itu dari unsur Mahkamah Agung diwakili oleh Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo, Kepala Biro Perencanaan, Joko Upoyo Pribadi, Kepala Bagian Perencanaan Program, Arifin Syamsurijal, beserta beberapa orang staf Biro Perencanaan dan Biro Kepegawaian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Terbit SHP atas nama Kementerian Pertahanan Pemilik Ruko Marinatama Gugat ke PTUN Jakarta

6 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap PAW

25 Juli 2025 - 17:42 WIB

Putusan Tom Lembong Salah dan Harus Dilawan, Tegas Mahfud MD

24 Juli 2025 - 17:11 WIB

Populer GERAI HUKUM