Menu

Mode Gelap
Prabowo Janji Buka Kampus Kedokteran Gratis untuk Anak Pemulung “Jangan Malu Orang Tuamu Pemulung”, Motivasi Prabowo untuk Siswa Sekolah Rakyat Program MBG Capai 58 Juta Penerima Indonesia Raih Swasembada Beras dengan Produksi Tertinggi Sepanjang Sejarah Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu Pengamat: Wacana Pemilihan Kada oleh DPRD Hampir Dipastikan Terealisasi

KORUPSI

Ali Patta terpidana korupsi perbaikan jalan di Jakarta Utara ditangkap Kejaksaan

badge-check


					Ali Patta terpidana korupsi perbaikan jalan di Jakarta Utara ditangkap Kejaksaan Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta -Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-13 Tahun 2019.

Dalam program itu Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia menargetkan masing-masing Kejari minimal dapat menangkap satu Bburonan untuk setiap bulannya.

Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara dan Kejaksaan Negeri Kuningan berhasil mengamankan terpidana tipikor asal Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas nama .M Ali Patta.

“Terpidana kasus tindak pidana korupsi, Ali Patta berhasil diamankan pihak Kejari pada Rabu, (13/02/2019) sekitar pukul 16.15 WIB di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat,” jelas Mukri Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI dalam siaran persnya Rabu (13/02/2019).

Ali Patta ditangkap di Perumahan Alam Asri, yang beralamat di jalan Mahoni Blok A1, Kelurahan Kasturi, Kec. Kuningan, Kab. Kuningan, Jawa Barat.

“Ali Patta tersangkut perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan perbaikan jalan dan saluran pada jalan di Jakarta Utara, pada tahun 2013, ucap Mukri”

Diantara perbaikan jalan tersebut berada di jalan Mangga Blok D RW 10 Gang 1 Kelurahan Lagoa , Jakarta Utara dengan anggaran senilai Rp.834.923.800,- .

Kemudian pada kegiatan perbaikan jalan dan saluran pada Gang Melati Tugu VIII dan IX Kelurahan Tugu Utara Kecamatan Koja dengan anggaran senilai Rp.412.081.772,- pada Suku Dinas Perumahan Jakarta Utara Tahun Anggaran 2013.

Jelas Mukri penangkapan Ali Patta berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 413 K/Pid.Sus/2017 Tanggal 4 November 2017 dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama.

“Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” ujarnya.

Selain itu Ali Patta juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp513.548.887,00 dikompensasikan dengan uang yang dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara sejumlah Rp.513.548.887,00.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

KPK Kini Terlihat Lumpuh Tangani Kasus Besar

2 Januari 2026 - 09:32 WIB

Tender Rawan Korupsi

29 Desember 2025 - 09:32 WIB

Populer KORUPSI