Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

KORUPSI

Buronan Tipikor Lampung ditangkap Kejaksaan di Tuban

badge-check


					Buronan Tipikor Lampung ditangkap Kejaksaan di Tuban Perbesar

INAnews.co.id – Jakarta – Tidak ada tempat yg aman bagi pelaku kejahatan! Begitu tagline Program Tangkap Buron (Tabur) yang digaungkan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kejagung RI melalui program Tabur menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap 1 (satu) buronan setiap bulannya.

Dari program Tabur itu , Kejagung RI yang bekerjasama dengan Kejati Lampung dan Kejari Tuban , berhasil mengamankan buronan ke-18 di Tahun 2019.

“Tim intelejen Kejaksaan,berhasil amankan buronan tindak pidana korupsi asal Kejaksaan Tinggi Lampung atas nama terpidana Ahmad Marzuki (AM) di daerah Tuban,” jelas Mukri Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.

AM ditangkap tim intelejen Kejaksaan di Jawa Timur pada hari Rabu, (20/02/2019), sekitar jam 05.40 WIB.

“Penangkapan AM berdasarkan putusan nomor 26/pid.sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, ” ujar Mukri.

Atas perbuatannya Ahmad Marzuki diputuskan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp. 200.000.000,- subsidiair 3 bulan kurungan. Dan mengembalikan Uang pengganti Rp. 986.639.959,- atau 3 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

KPK Kini Terlihat Lumpuh Tangani Kasus Besar

2 Januari 2026 - 09:32 WIB

Tender Rawan Korupsi

29 Desember 2025 - 09:32 WIB

Populer KORUPSI